Bupati Minut Joune Keluarkan Edaran Larangan Merokok di Kantor Pemerintahan

MINUT, sulutexpres.com – Bupati Minahasa Utara, Joune JE Ganda SE, mengeluarkan surat edaran tentang larangan merokok di areal Kantor Bupati.

Ketentuan ini demi menjaga area kantor Pemerintah tetap bersih dan sehat.

Surat edaran yang diterbitkan dengan nomor : 30/BMU/III/2021, ditandatangani langsung Bupati Joune Ganda terkait larangan untuk tidak merokok dan membuang sampah sembarang tempat tersebut, diberlakukan tidak hanya untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi masyarakat umum yang hendak berkunjung atau memasuki area perkantoran Pemkab Minut.

Bupati Joune Ganda mengatakan, dikeluarkannya edaran tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan kerja tetap bersih dan sehat.

“Ini juga untuk kebaikan dan kenyamanan kita bersama. Kalau lingkungan kerja kita bersih dan sehat, tentu akan membawa kenyamanan bagi kita dalam bekerja. Selain itu menjadi nilai tersendiri apabila ada tamu dari luar daerah yang datang berkunjung, mungkin bisa jadi percontohan untuk diterapkan,” kata Bupati, Selasa (23/3/2021).

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *