Pemuda Madiun Kabur di Korsel: Kemlu Turun Tangan, KBRI Seoul Lacak Keberadaan

Author Image

Terbit

24 Juli 2026, 11:39 WIB

Pemuda Madiun Kabur di Korsel: Kemlu Turun Tangan, KBRI Seoul Lacak Keberadaan
Pemuda Madiun Kabur di Korsel: Kemlu Turun Tangan, KBRI Seoul Lacak Keberadaan

Sulutexpres.com – 24 Juli 2026 | Jakarta – Kasus hilangnya seorang pemuda asal Madiun, Jawa Tengah, Femas (22) yang diduga kabur dari rombongan tur di Korea Selatan (Korsel) terus mendapat perhatian serius. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, kini berkoordinasi intensif dengan otoritas Korea Selatan untuk melacak dan menangani keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan imigrasi negara tujuan wisata.

Femas diketahui mengikuti tur ke Korea Selatan yang berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama tur, 28 Juni 2026, setelah rangkaian agenda selesai, para peserta diberikan waktu bebas untuk berkeliling di kawasan Myeongdong. Saat itulah Femas berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu, namun tak kunjung kembali ke hotel tempat rombongan menginap. Tour leader yang sekamar dengannya sempat mencoba menghubunginya melalui pesan singkat, bahkan pintu kamar sengaja diganjal agar Femas mudah masuk. Namun, hingga pagi menjelang, Femas tidak juga kembali.

Pihak agensi perjalanan, Berani Backpacker, sempat menduga Femas tersesat atau mengalami kendala lain. Tim di lokasi pun telah berupaya menyisir area terakhir Femas terlihat dan menghubunginya berulang kali. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kekhawatiran semakin meningkat ketika pada hari keempat, tim lokal KBRI Seoul mencoba melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Korea. Sayangnya, laporan tersebut ditolak karena dianggap tidak ada unsur tindak pidana. Pihak kepolisian Korea mengategorikan Femas sebagai individu yang memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang.

Menyikapi situasi ini, pihak agensi perjalanan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak imigrasi Korea Selatan. Namun, proses penanganan baru dapat dilakukan setelah masa berlaku izin tinggal Femas habis. “Imigrasi menyampaikan akan memproses setelah masa stay-nya habis. Masa stay kan cuma 15 hari, sebenarnya visa dia sudah overstay sejak 12 Juli 2026,” ujar Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker. Status overstay ini semakin memperumit penanganan kasus tersebut.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa KBRI Seoul telah menerima informasi mengenai perkembangan keberadaan WNI tersebut. “KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” kata Heni, dilansir dari Antara, Kamis (23/7/2026). Heni menambahkan, Kemlu sangat menyayangkan tindakan Femas yang dinilai telah menyalahgunakan fasilitas kemudahan berkunjung ke Korea Selatan dan melanggar ketentuan imigrasi negara setempat. Koordinasi dengan otoritas Korea Selatan akan terus dilakukan, termasuk upaya mengantisipasi kasus serupa di masa depan.

Informasi terbaru yang diungkapkan Kemlu pada Kamis, 24 Juli 2026, menyatakan bahwa keberadaan WNI yang kabur tersebut telah terlacak. Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, dalam jumpa pers di Jakarta, menyebutkan bahwa KBRI Seoul telah memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan Femas, yang diduga berada di wilayah Ansan. Meskipun demikian, informasi ini masih bersifat awal dan belum dapat dipublikasikan secara rinci. “KBRI Seoul sudah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI ini, dan tentu kita sedang berkoordinasi dengan pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya karena yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian dan statusnya sudah overstay,” ujar Heni. Pemerintah mengingatkan seluruh WNI untuk mematuhi aturan keimigrasian negara tujuan demi menjaga kelancaran hubungan pariwisata antara Indonesia dan Korea Selatan, terutama mengingat skema wisata rombongan ke Korsel baru diberlakukan sejak Mei 2026.

Sementara itu, di tengah penanganan kasus WNI di Korea Selatan, Kemlu RI juga menunjukkan sikap tegasnya terhadap isu internasional lainnya. Melalui unggahan di akun resmi X pada Jumat, 24 Juli 2026, Kemlu RI mengecam keras serangan terhadap kapal-kapal komersial yang berlayar di perairan internasional Laut Merah. Serangan yang diklaim oleh kelompok Houthi terhadap dua kapal tanker minyak Arab Saudi tersebut dinilai bertentangan dengan hukum internasional, mengancam keselamatan pelayaran, serta stabilitas perdagangan internasional dan kawasan. Kemlu RI menyerukan seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari eskalasi konflik, serta mematuhi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia juga kembali menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian konflik Yaman melalui jalur politik yang inklusif dan dipimpin oleh masyarakat Yaman sendiri di bawah fasilitasi PBB.

Related Post

Terbaru