Sulutexpres.com – 23 Juli 2026 | PHK PT Amos, 134 pekerja terima pesangon Rp12,7 miliar [titlebase] merupakan salah satu kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kasus ini bermula pada Maret 2026 ketika PT Amos Indah Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerjanya. Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena menilai proses PHK tidak memenuhi rasa keadilan.
Atas permintaan Kapolri, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah proses mediasi hingga tercapai kesepakatan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan bahwa penyelesaian konflik PHK PT Amos, 134 pekerja terima pesangon Rp12,7 miliar [titlebase] ini berhasil dicapai lebih cepat dari target yang sebelumnya diberikan. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Hasil mediasi menetapkan pembayaran hak pekerja senilai total Rp12,7 miliar kepada 134 pekerja yang terkena PHK PT Amos, 134 pekerja terima pesangon Rp12,7 miliar [titlebase]. Nilai yang diterima masing-masing pekerja berbeda sesuai masa kerja. Afriansyah memastikan dana tersebut bukan hanya mencakup pesangon, tetapi juga seluruh tuntutan pekerja, termasuk upah dan THR.
Also Read
Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni mengatakan bahwa proses mediasi mempertemukan pihak perusahaan dan para pekerja hingga akhirnya tercapai kesepakatan yang dinilai menguntungkan kedua belah pihak. Ia berharap penyelesaian ini dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
PHK PT Amos, 134 pekerja terima pesangon Rp12,7 miliar [titlebase] ini merupakan contoh bahwa kolaborasi antara Kemnaker dan Polri dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan. Dengan penyelesaian ini, para pekerja yang terkena PHK PT Amos, 134 pekerja terima pesangon Rp12,7 miliar [titlebase] telah menerima hak mereka berupa pesangon, sedangkan perusahaan juga menganggap penyelesaian tersebut memberikan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya.
Kesimpulan dari penyelesaian PHK PT Amos, 134 pekerja terima pesangon Rp12,7 miliar [titlebase] ini adalah bahwa kolaborasi antara Kemnaker dan Polri dapat membantu menyelesaikan konflik ketenagakerjaan dengan cepat dan adil. Dengan demikian, para pekerja dapat menerima hak mereka, sedangkan perusahaan dapat terus menjalankan usahanya dengan kepastian hukum.
