Heboh Pembelian BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina: Benarkah Minimal Rp 50.000? Ini Klarifikasinya!

Author Image

Terbit

24 Juli 2026, 20:39 WIB

Heboh Pembelian BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina: Benarkah Minimal Rp 50.000? Ini Klarifikasinya!
Heboh Pembelian BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina: Benarkah Minimal Rp 50.000? Ini Klarifikasinya!

Sulutexpres.com – 24 Juli 2026 | Beberapa waktu terakhir, jagat media sosial diramaikan oleh berbagai narasi terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah mengenai pembelian BBM pakai QRIS di SPBU Pertamina jadi tanya, benarkah minimal mesti Rp 50.000? Pertanyaan ini muncul di tengah berbagai informasi simpang siur mengenai aturan baru dalam bertransaksi BBM.

Menanggapi keresahan masyarakat, pihak Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, secara tegas membantah adanya aturan minimal transaksi Rp 50.000 untuk pembelian BBM menggunakan QRIS. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembatasan nominal minimum untuk pembayaran non-tunai tersebut. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah BBM yang dibutuhkan, terlepas dari nominalnya.

Selain isu minimal transaksi QRIS, narasi lain yang juga sempat membuat heboh adalah klaim bahwa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak boleh mengisi BBM setiap hari. Video yang beredar bahkan menyebutkan adanya pembatasan frekuensi pengisian, di mana sepeda motor bebek hanya boleh mengisi BBM sekali dalam empat hari, sementara motor berkapasitas lebih besar dan mobil hanya boleh mengisi sekali dalam tujuh hari. Alasannya pun dikaitkan dengan keterbatasan stok BBM.

Namun, klaim tersebut juga telah diluruskan oleh Pertamina. Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa narasi mengenai pembatasan pengisian BBM harian untuk kendaraan bermotor adalah konten lama yang beredar kembali dan tidak benar. Pertamina memastikan tidak ada aturan pembatasan pembelian BBM per hari bagi kendaraan konsumen. Hal ini senada dengan upaya pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, bahkan tengah aktif membahas pemanfaatan teknologi untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dan LPG 3 kilogram lebih tepat sasaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa teknologi dapat digunakan untuk mengendalikan volume penyaluran agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pembahasan ini dilakukan bersama Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, di Kantor Kementerian Keuangan. Purbaya menjelaskan bahwa saat ini masih banyak kelompok masyarakat kelas menengah ke atas yang turut menikmati BBM subsidi seperti Pertalite, padahal seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menekankan pentingnya teknologi untuk membatasi agar subsidi lebih tepat sasaran, bukan untuk membatasi masyarakat dalam membeli BBM.

Upaya pemerintah untuk memastikan ketepatan sasaran subsidi BBM ini juga didukung oleh adanya penerapan pembelian BBM subsidi menggunakan kode QR. Hal ini terbukti efektif, di mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya peralihan konsumen pengguna BBM bersubsidi ke BBM nonsubsidi sekitar 1,4 juta kiloliter. Peralihan ini terjadi akibat penerapan pembelian BBM subsidi menggunakan Quick Response code (QR code) yang membuat subsidi dari pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Meskipun demikian, praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi perhatian. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di beberapa SPBU di Aceh. Modusnya adalah dengan menggunakan kendaraan jenis pick up yang dilengkapi jerigen untuk mengangkut BBM subsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal. Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, mengingatkan agar pengelola SPBU meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan, termasuk praktik penggunaan banyak QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Ia menegaskan bahwa penyalur yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada teknologi seperti QRIS untuk pembayaran, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap krusial.

Menjawab pertanyaan mengenai pembelian BBM pakai QRIS di SPBU Pertamina jadi tanya, benarkah minimal mesti Rp 50.000?, serta isu pembatasan pembelian harian, Pertamina menegaskan bahwa tidak ada aturan tersebut. Pembayaran menggunakan QRIS tetap fleksibel tanpa nominal minimum, dan tidak ada pembatasan frekuensi pengisian BBM harian bagi konsumen. Fokus utama Pertamina dan pemerintah adalah memastikan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran melalui berbagai mekanisme, termasuk teknologi digitalisasi dan pengawasan yang ketat terhadap potensi penyalahgunaan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada narasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada informasi resmi dari Pertamina. Isu pembelian BBM pakai QRIS di SPBU Pertamina jadi tanya, benarkah minimal mesti Rp 50.000? ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat yang membutuhkan akses BBM.

Related Post

Terbaru