SULUT, SulutExpres.com – Paket Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Ranoyapo sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu pekan lalu dimana hasilnya ada gambaran kekurangan volume.
Namun nilai paket pekerjaan belum dapat dipastikan final karena BPK masih melakukan pemeriksaan lapangan terhadap paket pekerjaan lain. Perhitungan nilai akhir belum dapat dilakukan sampai pemeriksaan tersebut selesai dan hasilnya diterima.
“Mungkin Kamis pekan depan BPK sudah selesai menghitung hasil perhitungan dan nilai-nilai dari paket dan ada undangan klarifikasi kepada pihak yang diperiksa yaitu penyedia,” kata PPK Daerah Irigasi (D.I.) Ranoyapo, Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara Henry Rondonuwu.
Dijelaskan, undangan klarifikasi adalah kesempatan bagi penyedia untuk memberikan sanggahan terhadap temuan kekurangan volume pekerjaan.
“Penyedia harus menyertakan data pendukung yang valid untuk membuktikan bahwa kekurangan tersebut dapat dikurangi atau tidak perlu dipertanggungjawabkan,” ujar Henry.
Proses ini memungkinkan penyedia untuk membela diri dan memastikan bahwa temuan administrasi atau teknis tidak merugikan mereka secara tidak adil.
Jika dalam proses pemeriksaan oleh BPK tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung suatu temuan atau hitungan, maka BPK tidak bisa langsung menyatakan hasil hitungannya fix dan ditandatangani begitu saja, melainkan harus mendasarkan pada standar pemeriksaan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP) akan selesai, diserahkan, dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berkepentingan. Hasil pemeriksaan bersama biasanya mengacu pada kesepakatan bersama yang ditandatangani BPK.
“Penyedia diminta untuk menindaklanjuti kekurangan volume berdasarkan LHP BPK, yang prosesnya akan selesai setelah semua klarifikasi dengan BPK dilakukan. LHP akan memuat ketetapan berupa potongan yang harus dibayarkan oleh penyedia. Penyedia wajib menanggapi dan melaksanakan rekomendasi BPK,” imbau Henry.
Khusus Paket Rehabilitasi D.I. Ranoyapo karena belum dibayarnya suatu tagihan maka akan mempermudah proses. Setelah LHP diterbitkan, dasar LHP tersebut akan digunakan untuk memotong pembayaran, yang kemudian akan langsung diselesaikan.
(Egen)