Paket Rehabilitasi D.I. Ranoyapo Diperiksa BPK, PPK Imbau Penyedia Ikuti Prosedur

SULUT, SulutExpres.com – Pemeriksaan untuk paket pekerjaan tahap lalu, termasuk Paket Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Ranoyapo yang belum diperiksa sebelumnya, sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pemeriksaan fisik yang dijadwalkan segera dilaksanakan.

Hal ini merupakan bagian dari tugas BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang juga mencakup pelaksanaan audit fisik di lapangan.

Demikian dibenarkan oleh PPK Daerah Irigasi (D.I.) Ranoyapo, Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara Henry Rondonuwu, dalam keterangannya kepada media.

Dijelaskan bahwa jika BPK menemukan adanya kelebihan bayar atau ketidaksesuaian pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara, BPK akan mengeluarkan rekomendasi untuk pemotongan pembayaran (potongan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ).

Dalam hal ini, temuan BPK akan menjadi dasar untuk melakukan pemotongan atas pembayaran yang belum diselesaikan 100%, sehingga pembayaran tersebut langsung dipotong sejumlah nilai temuan BPK tersebut.

Seandainya ada perbedaan hasil pengukuran oleh tim internal dengan hasil pemeriksaan oleh BPK yang mana tim merasa hasil pengukurannya sudah akurat meskipun BPK menganggapnya kurang.

“Mungkin hal ini disebabkan oleh variasi dalam pengukuran lapangan, seperti ketidaklurusan pengukuran, di mana pergeseran titik dapat memengaruhi hasil akhir meskipun secara teknis masih dalam batas toleransi yang dapat diterima,” pungkasnya.

Ditambahkan, perbedaan ini menunjukkan perlunya dialog lebih lanjut untuk menyelaraskan metode dan kriteria pengukuran guna mencapai kesepahaman antara hasil perhitungan internal dan temuan BPK.

Dalam pengukuran di lapangan, variasi kecil pada ketebalan mungkin terjadi karena tidak adanya garis lurus sempurna, namun pengukuran masih dianggap akurat secara teknis jika pergeseran tidak signifikan, sehingga perubahan dimensi masih dapat diterima dalam batasan teknis yang berlaku.

Misalnya, jika BPK menemukan kekurangan volume sebesar 500 meter pada titik sampel yang diukur dan kekurangan ini disetujui konsekuensinya dapat bervariasi mulai dari tidak ada sanksi langsung hingga implikasi pada laporan keuangan dan evaluasi kinerja, tergantung pada sifat perjanjian dan regulasi yang berlaku.

Temuan kekurangan volume yang belum dibayar dan berstatus TGR bisa langsung dipotong dari pembayaran yang belum terbayar dan akan menyelesaikan masalah TGR tersebut secara tuntas.

“Ini untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh kekurangan volume tersebut, sehingga pemotongan langsung adalah mekanisme yang tepat untuk menutup kerugian itu, di mana uang yang dipotong tidak langsung diserahkan kepada penyedia terkait, melainkan masuk ke kas daerah,” ujar Henry.

PPK mengimbau Penyedia mengikuti prosedur bersiap menerima pemeriksaan BPK, serta diharapkan hadir pada pemeriksaan lapangan agar dapat memberikan sanggahan atau argumen jika ada temuan, dan membawa perlengkapan sampel yang dibutuhkan karena hasil pemeriksaan di lapangan bersifat final dan akan mempengaruhi proses selanjutnya.

 

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *