Deadline Pembayaran TGR, PPK Henry Ingatkan Penyedia Lunasi TGR

SULUT, SulutExpres.com – Jangka waktu penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sampai tanggal 23 Juli 2025. Secara umum, pihak penyedia yang dikenai TGR memiliki jangka waktu yang sudah ditentukan untuk membayar ganti rugi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) D.I. Ayong, Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara Henry Rondonuwu, mengingatkan kepada Penyedia dalam hal ini Direktur sebagai subyek dalam Sidang Majelis Pertimbangan TGR untuk memenuhi kewajiban melunaskan TGR.

“Dalam sidang TGR waktu lalu sudah diberikan penjelasan komprehensif kepada penyedia apa yang harus mereka penuhi,” kata Henry.

Adapun, tugas Majelis TGR untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu kiat dalam pelaksanaannya adalah dengan melaksanakan sidang Majelis TGR.

“Jika hasil sidang tersebut mengindikasikan adanya masalah keuangan negara, maka BPK yang akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan, kalaupun penyedia belum melunasi TGR kemungkinan akan diberikan surat teguran oleh BPK. Penyedia yang terkena TGR harus melakukan upaya untuk membayar TGR tersebut.

Resikonya, jika penyedia belum membayar TGR, langkah selanjutnya akan bergantung pada petunjuk dari BPK. Kemungkinan penyedia akan dipanggil ulang untuk dimintai klarifikasi atau masalah ini bisa langsung dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut.

“Waktu sidang lalu disebutkan TGR masih bersifat administratif, namun ketika TGR itu tidak dipenuhi kemungkinan akan berpindah dari masalah administrasi akan menjadi masalah hukum. Dengan tujuan agar kerugian negara dapat diganti oleh penyedia,” pungkasnya.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *