SULUT, SulutExpres.com – Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berfungsi untuk memastikan bahwa penyedia jasa memenuhi kewajibannya.
Melalui sidang ini, Pemprov Sulawesi Utara melalui Inspektorat akan memeriksa dan mempertimbangkan temuan terkait kerugian, serta memberikan rekomendasi terkait penyelesaiannya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk meneliti dan memutuskan penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Turut diundang dalam Sidang Majelis Pertimbangan TGR adalah Penyedia dalam hal ini Direktur sebagai subyek TGR dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Saksi.
Ketua majelis memimpin jalannya sidang dimana penyedia sebagai pihak ketiga menjadi subyek tuntutan TGR. Namun dalam sidang tersebut tidak ada istilah penuntut dan pembela seperti dalam sistem peradilan pidana.
Selain Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ayong, ada puluhan jenis paket pekerjaan lain yang juga diperiksa dalam sidang Majelis TGR (Tim Pertimbangan dan Penertiban).
Dalam sidang dijelaskan penyedia sudah diberikan kesempatan dan memiliki batas waktu untuk menyelesaikan TGR dan jika tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka akan ada konsekuensi hukum.
“Dalam sidang juga ditegaskan bahwa penyedia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atau pelunasan paling lambat tanggal 23 Juli. Pihak penyedia telah menyatakan kesanggupan dan kesediaan untuk melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan penegasan dalam sidang,” ungkap PPK Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara Henry Rondonuwu.
Dalam kasus TGR yang belum bisa dilunasi 100% oleh penyedia, sidang berikutnya mewajibkan penyedia untuk memberikan jaminan bahwa sisa TGR tersebut akan dilunasi. Jaminan ini berbentuk aset yang nilainya setara dengan sisa TGR yang belum dibayar.
(Egen)