SULUT, SulutExpres.com – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kendaraan Over Dimension
dan Over Loading (ODOL) di Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di salah satu hotel Manado, Kamis (26/06/2025).
Kepala BPTD Kelas II Sulut Alexander Hilmi Perdana, S.Si.T., M.Si. saat membuka Rakor dalam sambutannya mengatakan isu ODOL bukan hanya isu persoalan teknis di lapangan tapi persoalan serius yang berdampak pada keselamatan lalu lintas.
“Umur infrastruktur jalan bahkan ekonomi nasional menjadi dampak yang paling signifikan, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan membahayakan pengguna jalan, tapi mempercepat kerusakan infrastruktur pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Oleh karena itu dia berharap Rakor ini terjadi sinergi lebih kuat antara unsur pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, penegak hukum, pelaku usaha, dalam menyamakan persepsi dan langkah dalam upaya penanganan ODOL.
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan SDP Yanuar Efan Thamrin, ST., MM. selaku Ketua Panitia dalam laporan menyampaikan bahwa permasalahan kendaraan bermotor yang mengalami ODOL akan terjadi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas kendaraan ODOL.
“Adapun penjelasan terkait kendaraan ODOL yaitu kendaraan yang melebihi ketentuan teknis dari sisi ukuran, dimensi, teknis, dari sisi ukuran, dimensi, maupun kapasitas muatan, sehingga dampak yang diberikan beban berlebih pada jalan dan jembatan, serta menimbulkan resiko keselamatan bagi pengguna jasa pengguna jalan lainnya,” urainya.
Ditambahkan, Pemerintah melalui berbagai regulasi telah menetapkan batas dimensi dan muatan maksimal kendaraan angkutan barang untuk keselamatan dan kelayakan jalan.
“Namun prakteknya pelanggaran masih sering terjadi, oleh karena itu diperlukan upaya bersama melalui koordinasi lintas sektor guna menyusun langkah-langkah penanganan kendaraan ODOL secara sistematis,” ujar Yanuar.
Ditempat sama, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan SDP Dony Prasetio, S.ST memaparkan bahwa Rakor ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan pelaksanaan penanganan ODOL.
‘Untuk Bulan Juni ini akan dilakukan sosialisasi, selanjutnya di Bulan Juli akan dilakukan peringatan, kemudian di Bulan Agustus akan dilakukan penindakan,” beber Dony.
Adapun untuk kendala penindakan pelanggaran di UPPKB Sulawesi Utara antara lain adalah kurangnya kesadaran pengemudi terkait dokumen kelengkapan kendaraan, kurangnya kesadaran pengemudi untuk masuk jembatan timbang, banyak kendaraan yang tidak mempunyai buku KIR, kurangnya pengetahuan terkait tata cara muat kendaraan angkutan barang, dan lain sebagainya.
Kepala Sub Direktorat Pengendalian Operasional Direktorat Lalu Lintas Jalan Deny Kusdyana, A.MTr, D. MMTr mengikuti Rakor secara virtual menerangkan, Kementerian Lembaga dan perwakilan asosiasi pengemudi telah menyetujui program Indonesia Zero ODOL Tahun 2027, pada diskusi penanganan kendaraan angkutan lebih muatan dan lebih dimensi.
“Poin-poin penting diantaranya sosialisasi tetap dilakukan kepada pengemudi, kemudian akan disampaikan pada asosiasi baik pelaku usaha, pemilik barang maupun pengemudi yang selanjutnya diteruskan kepada masing-masing anggotanya. Adanya komitmen yang sama dari berbagai Kementerian/Lembaga menjadi acuan dalam penanganan kendaraan ODOL dengan target penyelesaian tahun 2026 akhir, dan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem logistik/angkutan barang,” katanya.
Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Fery Subekti, S.Si.T, MT dalam materi melalui zoom menjelaskan lebih dimensi dan lebih muatan adalah kondisi pada kendaraan berat yang melampaui batas dimensi (ukuran) dan muatan (berat) yang diizinkan oleh regulasi.
“Penyebab pemilik kendaraan memilih ODOL antara lain kebutuhan ekonomi dan efisiensi operasional, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, modifikasi ekstra untuk keuntungan ekstra, kurangnya kesadaran pengemudi dan pengusaha, persaingan di sektor logistik, keterbatasan infrastruktur logistik, dan kurangnya alternatif transportasi,” ucapnya.
Dijelaskan, permasalahan yang terjadi pada kendaraan bermotor angkutan lebih dimensi dan lebih muatan meliputi over dimension pelanggaran terhadap ketentuan dimensi kendaraan meliputi panjang, lebar, dan ketinggian kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Kemudian Over Load pelanggaran terhadap ketentuan pembuatan sesuai kelas jalan, mengacu pada besar tekanan maksimum sumbu kendaraan terhadap jalan atau MST (Muatan Sumbu Terberat) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada kesempatan itu, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Dit Reskrimsus Polda Sulut Edi Kusniadi menginformasikan bentuk peran penyidik POLRI terhadap PPNS meliputi koordinasi teknis, pengawasan substantif, dan pembinaan profesional.
“Peran penyidik Polri terhadap penanganan perkara oleh PPNS sangat strategis dalam sistem peradilan pidana nasional dengan cara koordinasi, pengawasan, dan pembinaan,” ucapnya.
Sementara itu, dari perwakilan Ditlantas Polda Sulut Stanly Rambing menyampaikan pihaknya mendukung penuh program dari Pemerintah untuk mencapai tujuan program tersebut.
“Melalui Rakor ini diharapkan ada kolaborasi yang dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan terkait dengan masalah kendaraan ODOL. Polda Sulut siap melaksanakan kegiatan dan siap berkoordinasi dengan stakeholder yang ada,” katanya.
Rakor ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara, Jajaran BPTD Kelas II Sulawesi Utara, dan undangan peserta lainnya.
(Egen)