Kronologi Warga Minut Lapor Dugaan Sindikat Penipuan Penjualan Mobil Bekas yang Libatkan Finance Kredit Plus

Manado,Sulutexpres.com – Masyarakat Sulawesi Utara patut awas dengan pola-pola dugaan penipuan yang dilakukan sindikat penjualan mobil bekas yang melibatkan Kredit Plus Finance, Manado, tepatnya yang berkantor di Marina Plaza.
Dari banyaknya korban, warga Minahasa Utara (Minut), Rahman Ismail (41) berani buka suara dan membuat laporan penipuan dan pencurian terhadap oknum-oknum yang terlibat di dalamnya.
Kejadian berawal ketika korban membeli sebuah mobil Agya DB 1698 LV atas nama nasabah Ilham Imron pada April 2024 sebesar Rp25 juta, dimana mobil tersebut dalam proses kredit di Kredit Plus Finance sebesar Rp4.650.000 per bulan.
Mobil tersebut oleh terduga pelaku Ilham, sudah dibayar dua kali angsuran pada Februari-Maret 2024, dan selanjutnya diteruskan oleh Rahman.
Proses angsuran pun berjalan lancar. Namun pada awal 2025, Ilham meminta kepada korban Rahman agar menjual kembali mobil tersebut kepadanya. Permintaan tersebut ditolak korban dan korban tetap menyetorkan angsuran ke Kredit Plus Finance melalui toko ritel.
Pada Maret 2025, korban tidak dapat melakukan pembayaran angsuran lewat ritel seperti biasanya karena sudah terlewat masa jatuh tempo. Korban kemudian meminta tolong kepada pelaku Ilham untuk menyetorkan angsuran di kantor finance karena mobil tersebut atas nama pelaku.
Disini, pelaku dan pihak finance diduga kuat kemudian menjalankan sindikat penipuannya. Kredit Plus melalui bagian internal mereka, Olan melakukan penarikan unit dengan alasan, mobil tersebut menunggak angsuran 5 bulan.
Pada Jumat, (9/5/2025), saat korban Rahman sedang melintasi Jalan Sudirman, tepatnya di dekat Asrama Gorontalo, korban dicegat sekelompok orang yang mengaku karyawan Finance Kredit Plus, salah satunya pelaku Olan.
Terjadi adu mulut antar korban dan kelompok pelaku, berhubung korban merasa tidak melakukan tunggakan selama 5 bulan. Kemudian pelaku Olan mengajak korban untuk menyelesaikan pembayaran di Kantor Kredit Plus Manado.

Korban kemudian menelepon pelaku Ilham untuk menanyakan pembayaran angsuran yang sudah dititip korban kepadanya. Pelaku Ilham kemudian menyebutkan belum menyetor 1x angsuran yang dititip korban dan akan mengembalikan uang milik korban.
Pelaku Ilham juga menyebutkan bahwa, pembayaran angsuran lainnya sudah dilakukan lewat nomor rekening Bank Danamon milik Kredit Plus, dan sudah disampaikan sebelumnya kepada pelaku Olan. Sehingga Ilham pun ikut membantah bahwa mobil tersebut menunggak 5 bulan.
Sayangnya, pelaku Ilham bukannya menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak finance Kredit Plus, tetapi secara diam-diam pelaku Ilham justru menandatangani surat penarikan mobil tersebut.
Setelahnya, pelaku Olan meminta korban Rahman biaya penarikan mobil sebesar Rp9 juta.
Atas permintaan itu, Rahman kemudian menolak untuk membayar. Sayangnya, pihak Kredit Plus yang membawa mobil Agya DB 1698 LV kemudian dibongkar tanpa memperlihatkan kepada korban proses pembongkaran barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil.
Kepada wartawan, Rahman mengatakan, di dalam mobil tersebut ada barang-barang pribadi seperti laptop, uang tunai, emas, pakaian, sepatu, surat-surat kepemilikan tanah, hingga berkas perusahaan dan perlengkapan kantor.
Sementara, Kepala Bagian Multi Guna (BM) Pembiayaan Kredit Plus yang dimintai tanggungjawab oleh korban, juga terkesan membiarkan peristiwa ini.
“Saat saya datang ke Kantor Kredit Plus Manado, tiba-tiba satpam di sana akan memberi saya dua plastik besar yang katanya barang-barang saya. Tentu saja saya tidak terima karena saya tidak melihat cara mereka membongkar barang-barang saya,” ujar Rahman.
Kasus tersebut kini sudah dilaporkan korban ke Polresta Manado dengan nomor aduan: 715/V/2025/SPKT/Resta Mdo kepada pelaku Ilham Imron atas dugaan tindak pidana penipuan.
Selanjutnya dengan nomor aduan: 717/V/2025/SPKT/Resta Mdo terhadap pelaku Olan atau Ronaldi Karaseran dan Kepala Bagian Multi Guna (BM) Pembiayaan Kredit Plus atas dugaan tindak pidana pencurian.
Kedua laporan diterima Polresta Manado pada, Minggu (11/5/2025), kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap terlapor pada Selasa (13/5/2025).
Diduga kuat, pola-pola seperti ini telah biasa dilakukan pelaku Ilham dan Olan, untuk mendapat uang dari hasil pembayaran biaya penarikan kendaraan.
“Saya tidak peduli dengan mobil itu, tapi langkah Kredit Plus menurunkan barang tidak sesuai prosedur adalah bentuk pelanggaran,” ujar Rahman yang menyebutkan bahwa atas musibah ini, ia mengalami kerugian kurang lebih Rp200 juta.
Pihak Kredit Plus sediri melalui keterangan ketika dikonfirmasi wartawan, menyebutkan bahwa pelaku Ilham adalah nasabah Kredit Plus. “Diketahui bahwa saudara Ilham diduga masuk dalam sindikat penggelapan mobil,” ujar Managemen Kredit Plus Finance Manado.
Menariknya, hingga Selasa (13/5/2025) malam, pelapor Rahman belum juga mendapat pemanggilan untuk pembuatan Berta Acara Pemerinsaan (BAP) Polres Manado.
Sebaliknya, petugas kepolisian telah lebih dulu memeriksa Olan dan Ilham di kantor terlebih dahulu.

(Chind/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *