Petugas KPPS Kota Tomohon Di Pecat Usai Viral Saat Berjoget Sambil Angkat Jari Simbol Metal Tiga

Sulutexpres.com,TOMOHON – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), dipecat Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena melakukan pelanggaran etik sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

Para petugas KPPS ini dipecat usai video mereka berjoget sambil mengangkat jari simbol metal tiga yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon di Sulawesi Utara dan Kota Tomohon, menjadi viral di media sosial (Medsos).
Apalagi dalam video yang viral itu, terlihat para petugas KPPS masih mengenakan seragam berlogo KPU lengkap. Hal ini membuat heboh karena mengindikasikan terjadinya keberpihakan dari para penyelenggara Pilkada.
Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh, menyebutkan jika ada empat anggota KPPS di TPS 003 Kelurahan Matani Satu yang diberhentikan berdasarkan rapat Pleno KPU Kota Tomohon, di mana keputusan itu diambil setelah melewati kajian dan pemeriksaan.
Keputusan dituangkan pada surat Keputusan KPU Nomor 555 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024,” ujar Albertien.
Dijelaskan, keputusan itu diambil setelah pada pemeriksaan memang ditemukan fakta terkait perbuatan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan keempat oknum KPPS yang akhirnya diberhentikan.
Menurut Albertien, perbuatan yang dilakukan para anggota KPPS itu adalah atas inisiatif dan keinginan mereka sendiri dan bukan atas paksaan dari pihak mana pun.
Dalam pemeriksaan itu juga para anggota KPPS mengaku bahwa video yang dibuat adalah konsumsi pribadi dan bukan untuk disebarkan ke publik.
Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan munculnya video dari para penyelenggara yang berpihak ke paslon tertentu. Apalagi, kemunculan video yang viral itu semakin menegaskan adanya persoalan pada netralitas penyelenggara Pilkada yang selama ini memang dikeluhkan.
(Roso/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *