Sulutexpres.com – 21 Agustus 2026 | JAKARTA, KOMPAS.com – Suasana sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), diwarnai momen tak terduga. Kehadiran Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, sebagai ahli dari pihak Polri, memancing reaksi unik dari tim kuasa hukum Febrie. Pernyataan Marcus yang menjelaskan bahwa kesalahan administrasi dalam proses penyidikan tidak serta-merta membatalkan keseluruhan proses tersebut, bahkan sempat memicu tawa kuasa hukum Febrie hadapi dosennya di UGM jadi ahli pihak Polri saat sidang praperadilan.
Marcus Priyo Gunarto dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum terkait beberapa poin yang diajukan dalam gugatan praperadilan Febrie. Salah satu pokok bahasan yang diangkat adalah mengenai keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Menanggapi dalil kubu Febrie terkait adanya dugaan kesalahan administrasi, Marcus menegaskan bahwa tidak semua kekeliruan dalam administrasi penyidikan berujung pada batalnya proses hukum. Ia mencontohkan, kesalahan teknis seperti salah ketik (typo) dalam dokumen, misalnya menulis agama seseorang yang keliru, tidak akan menggugurkan seluruh rangkaian penyidikan.
Also Read
“Jadi memang di dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam membuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi,” jelas Marcus di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, “Tetapi kalau misalnya soal typo misalnya, ditulis agamanya Islam padahal dia Katolik, atau sudah berpindah agama, ya itu tidak membatalkan kalau yang seperti itu.”
Namun, Marcus juga memberikan catatan penting bahwa tidak semua kesalahan administrasi dapat dianggap remeh. Tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap proses hukum menjadi pertimbangan utama.
Selain isu administrasi, sidang praperadilan juga menyoroti penyitaan barang pribadi milik Febrie. Kuasa hukum Febrie sebelumnya mengklaim ada barang pribadi kliennya yang disita dan tidak berkaitan dengan tindak pidana. Namun, pihak Polri melalui ahli mereka, Marcus Priyo Gunarto, memberikan penjelasan hukum yang berbeda.
Marcus menyatakan bahwa kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan tidak serta-merta hilang meskipun ada barang pribadi tersangka yang ikut disita dalam proses penggeledahan. Ia menjelaskan, jika ada klaim kepemilikan barang tersebut oleh anggota keluarga, maka yang berhak mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda itu sendiri, bukan tersangka.
“Apakah klaim belakangan bahwa benda tersebut milik anggota keluarga atau dengan sendirinya menghapus wewenang penyidik untuk menyita?” tanya pihak kuasa hukum Polri. “Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut, bukan tersangka,” jawab Marcus.
Dalam sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memang berupaya menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat argumen mereka. Sebelumnya, Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa pihaknya berencana menghadirkan empat orang ahli pada sidang sebelumnya, meliputi ahli pidana korupsi, ahli hukum acara pidana, ahli tindak pidana pencucian uang, hingga ahli hukum administrasi negara. Keempat ahli tersebut merupakan guru besar dan doktor hukum dari berbagai universitas ternama.
Para ahli ini diharapkan dapat memberikan penjelasan akademis mengenai keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan, serta mengenai penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu. Hal ini dianggap penting untuk perbaikan penegakan hukum ke depannya, agar pemberantasan korupsi tidak mengabaikan aturan hukum acara dan prinsip due process of law.
Momen tawa kuasa hukum Febrie hadapi dosennya di UGM jadi ahli pihak Polri saat sidang praperadilan ini menunjukkan dinamika persidangan yang penuh dengan argumen hukum dan strategi pembelaan. Kehadiran ahli dari institusi pendidikan ternama seperti UGM, yang notabene adalah almamater Febrie, menambah kompleksitas dan menarik perhatian publik terhadap kasus ini. Penjelasan dari Prof. Marcus Priyo Gunarto sebagai ahli dari Polri memberikan perspektif hukum yang berbeda terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie. Sidang praperadilan ini terus bergulir, menunggu putusan hakim atas pokok-pokok permohonan yang diajukan.
Menariknya, kehadiran dosen Febrie sebagai ahli dari pihak Polri dalam persidangan ini menjadi sorotan tersendiri. Momen tawa kuasa hukum Febrie hadapi dosennya di UGM jadi ahli pihak Polri saat sidang praperadilan tersebut menjadi salah satu bagian dari drama persidangan yang mengungkap berbagai aspek hukum terkait kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Penjelasan akademis dari para ahli, termasuk Prof. Marcus Priyo Gunarto, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara praperadilan ini.
Perdebatan hukum mengenai kesalahan administrasi dan penyitaan barang pribadi dalam kasus ini terus memanas. Pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah berupaya membuktikan adanya cacat prosedur, sementara ahli dari Polri memberikan argumen hukum yang membantah klaim tersebut. Keberadaan dosen UGM sebagai ahli Polri menambah dimensi menarik dalam tawa kuasa hukum Febrie hadapi dosennya di UGM jadi ahli pihak Polri saat sidang praperadilan yang sedang berlangsung.






