TRANS MANADO: MEMBANGUN HARAPAN BARU TRANSPORTASI UMUM YANG NYAMAN

Kemajuan sebuah kota tak terlepas dari dukungan angkutan massal yang layak dan yang terpenting tepat waktu (Andrei Angouw, Walikota Manado 2025-2030)

Kota yang maju bukanlah tempat di mana orang miskin dapat memiliki mobil. Tapi tempat di mana orang kaya menggunakan transportasi publik (Enrique Peñalosa Londoño Walikota Bogota 1998–2000)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 5 ayat 1, menyebutkan Negara bertanggungjawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan Angkutan Umum (Pasal 138 ayat 1 dan 2). Pemerintah/Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum (Pasal 139)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 – 2029, pembangunan dan penyediaan infrastruktur di Kawasan metropolitan belum merata, memiliki kualitas yang terbatas, serta tidak terintegrasi secara kewilayahan, salah satunya Kota Manado.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Manado resmi menjadi kota ke-15 yang mendapatkan bantuan stimulus angkutan umum perkotaan dari Kementerian Perhubungan. Manado menyusul 14 kota lain yang telah lebih dulu menerima stimulus ini, seperti Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Metro Jabar Trans), Surakarta (Batik Solo Trans), Yogyakarta (Trans Jogja), Purwokerto (Trans Banyumas), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Banjarmasin (Trans Banjarbakula), Makassar (Trans Mamminasata), Depok (Trans Depok), Bekasi (Trans Patriot) dan Balikpapan (Balikpapan City Trans).

Tujuan pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan skema pembelian layanan atau buy the service (BTS) adalah (1) stimulus pengembangan angkutan penumpang umum perkotaan, (2) meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, dan (3) kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.

Mengingat kondisi angkutan umum di banyak kota di Indonesia yang semakin memburuk dan tidak memadai, intervensi pemerintah menjadi sangat diperlukan. Solusi tersebut diwujudkan melalui skema Buy The Service (BTS), di mana Pemerintah mengambil peran sebagai penanggung risiko penyediaan layanan. Mekanisme ini dilakukan dengan membeli layanan dari operator melalui lelang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Melalui pemberian lisensi kepada operator yang memenuhi SPM, Pemerintah menunjukkan komitmen dan prioritasnya terhadap pembenahan angkutan umum

Operasional Trans Manado

Pernah beroperasi Trans Kawanua di Manado tahun 2009. Namun tidak bertahan lama, karena salah kelola. Terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan Bus Trans Kawanua di Manado tidak beroperasi lagi atau dianggap gagal oleh banyak pihak.

Pada tanggal 19 November 2025, Walikota Manado, Andrei Angouw, meresmikan peluncuran dua koridor Trans Manado. Koridor pertama membentang sepanjang 18,84 km dengan fasilitas 35 tempat perhentian (bus stop). Sementara itu, Koridor kedua yang lebih panjang, mencapai 31,31 km, dilengkapi dengan 44 tempat perhentian (bus stop). Direncanakan 6 koridor Trans Manado yang akan beroperasi di Kota Manado.

Untuk operasional, Koridor 1 Trans Manado dilayani oleh 5 unit bus dan Koridor 2 dilayani oleh 9 unit bus. Total terdapat 14 unit bus siap operasi dan 2 unit bus cadangan untuk seluruh koridor. Dari jumlah tersebut, 2 unit bus telah dilengkapi fasilitas ramah disabilitas.

Rute koriodor 1 Terminal Malalayang – Terminal Kalimas. Rute pergi adalah Terminal Malalayang – Jl. Wolter Monginsidi – Jl. Kapten Piere Tendean – Zero Point – Jl. Letjen. Suprapto – Terminal Kalimas. Sementara rute pulang adalah Terminal Kalimas – Jl. Pertokoan Rumambi – Jl. Sisingamangaraja – Jl. Karel Satsuit Tubun – Jl. Mayjen. D.I Panjaitan – Jl. Kolonel Sugiono – Jl. Walanda Maramis – Jl. Jend. Sudirman 6 – Jl. Jenderal Sudirman – Zero Point – Jl. Sam Ratulangi – Jl. Jend. Ahmad Yani – Jl. Bethesda – Jl. Kampus – Jl. Kampus Barat – Jl. Wolter Monginsidi – Terminal Malalayang.

Rute koriodor 2 Terminal Kalimas – Bandara Sam Ratulangi. Rute Pergi adalah Terminal Kalimas – Jl. Pertokoan Rumambi – Jl. Sisingamangaraja – Jl. Karel S. Tubun – Jl. Mayjen. D.I Panjaitan – Jl. Kolonel Sugiono – Jl. Walanda Maramis – Jl. Balai Kota – Jl. Lumimuut – Jl. B.W. Lapian – Jl. Jenderal Sudirman – Jl. Laksamana R.E. Martadinata – Jl. Yos Sudarso – Jl. A.A. Maramis – Bandara Sam Ratulangi. Sementara rute pulang adalah Bandara Sam Ratulangi – Jl. A.A. Maramis – Jl. Yos Sudarso – Jl. R. E. Martadinata – Jl. Tikala Ares – Jl Balai Kota – Jl. Lumimuut – Jl. B.W. Lapian – Jl. Jenderal Sudirman – Zero Point – Jl. Letjen. Suprapto – Terminal Kalimas.

Tata cara menggunakan Trans Manado

Petama, pastikan memiliki kartu Kartu Uang Elektronik yang terisi saldo (jika belum punya, bisa dibeli di Alfamart maupun Indomaret terdekat). Kedua, tunggu bus di halte atau Tempat Pemberhentian Bus (TPB) yang terdapat rambu bus stop. Ketiga, saat bus berhenti, Anda dapat naik dari pintu depan lalu tempelkan e-money di mesin Tap on Bus (TOB) sampai terbaca.

Keempat, sudah sampai tempat tujuan dan dipersilahkan turun saat bus berhenti dengan sempurna. Kelima, Saat mendekati tujuan, siapkan diri untuk turun dan lakukan tap-out pada mesin TOB di bagian belakang/tengah. Keenam, dengarkan pengumuman halte dari Voice Announcer di dalam bus. Ketujuh, duduk dengan tertib. Kursi biru untuk pengguna umum, kursi merah untuk pengguna prioritas (difabel, ibu hamil, dan lansia).

Ada sejumlah kewajiban bagi penumpang menggunakan Trans Manado. Gunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) dan pastikan saldonya cukup. Naik dan turun di halte/titik henti resmi yang sudah ditentukan. Tap-In dan Tap-Out sesuai prosedur. Berikan kursi prioritas kepada difabel, ibu hamil, dan lansia. Jasa kebersihan bus dan buang sampah pada tempatnya. Pegang handgrip atau tiang jika harus berdiri. Dengarkan pengumuman halte dan instruksi pramudi. Antre dengan tertib data masuk maupun keluar bus.

Selama di dalam bus ada sejumlah larangan. Dilarang makan dan minum di dalam bus. Dilarang memaksa naik saat bus sudah penuh. Dilarang berbicara keras atau membuat kegaduhan yang menganggu penumpang lain. Dilarang menghalangi pintu saat bus membuka atau menutup. Dilarang duduki kursi prioritas jika bukan pengguna prioritas, saat ada yang lebih membutuhkan. Dilarang membawa barang yang memiliki aroma menyengat. Dilarang merokok atau menggunakan vape. Dilarang membawa barang berbahaya atau berukuran terlalu besar yang menganggu ruang penumpang.

Peran pengawasan kebijakan

Pertama, pemberian masukan dan aspirasi. Masyarakat, baik individu maupun melalui lembaga komunitas atau CSO (Organisasi Masyarakat Sipil), berpartisipasi aktif dalam forum konsultasi publik (seperti Musrenbang) atau rapat dengar pendapat. Masukan yang penting termasuk usulan rute angkutan umum baru, perbaikan fasilitas pejalan kaki di dekat simpul transportasi (stasiun/terminal), atau penyesuaian tarif.

Kedua, advokasi kelompok rentan. Kelompok masyarakat sipil yang fokus pada disabilitas, perempuan, atau anak-anak berperan penting dalam memastikan aksesibilitas (keadilan akses). Misalnya, mengadvokasi agar stasiun atau bus dilengkapi ramp , tactile paving (jalur pemandu untuk tunanetra), dan penerangan yang memadai.

Ketiga, pengawasan implementasi. Masyarakat menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan. Mereka mengawasi apakah fasilitas yang dijanjikan (seperti integrasi pembayaran, ketepatan waktu, dan kebersihan) telah diimplementasi

Menciptakan perubahan perilaku

Pertama, menggunakan transportasi publik. Meningkatkan penggunaan transportasi publik adalah peran paling mendasar. Peningkatan jumlah penumpang mendorong pemerintah dan operator untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan (demand creates supply).

Kedua, menggunakan moda ramah lingkungan. Masyarakat harus memprioritaskan berjalan kaki dan bersepeda untuk perjalanan jarak pendek (first and last mile). Hal ini mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan menuntut perbaikan fasilitas pendukung seperti trotoar dan jalur sepeda.

Ketiga, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Masyarakat yang mampu berperan dengan memilih untuk beralih dari mobil pribadi ke angkutan umum, terutama untuk perjalanan komuter. Hal ini dapat mengurangi kemacetan secara signifikan.

Fungsi kolaborasi, edukasi dan sosialisasi

Pertama, edukasi dan kampanye. Komunitas atau individu dapat mengadakan kampanye sosial untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat transportasi terintegrasi dan berkelanjutan. Misalnya, sosialisasi cara menggunakan kartu pembayaran terintegrasi (e-money), atau edukasi tentang etika saat menggunakan angkutan umum.

Kedua, membangun komunitas pengguna. Munculnya komunitas pengguna transportasi (seperti komunitas pengguna KRL, TransJakarta, atau MRT) membantu menciptakan ruang diskusi yang konstruktif antara pengguna dan operator/pemerintah. Komunitas ini menjadi wadah feedback yang cepat.

Ketiga, menciptakan rasa kepemilikan. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan (co-creation) menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas transportasi. Hal ini mendorong tanggung jawab kolektif untuk menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas umum, yang merupakan bagian dari keadilan sosial transportasi.

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera, 2024), Kota Manado kini memiliki 35 kawasan perumahan. Jumlah ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk memastikan tersedianya layanan transportasi umum yang menjangkau seluruh kawasan tersebut. Penyediaan akses transportasi umum ke setiap perumahan sangat penting untuk mengurangi biaya transportasi bagi warga.

Transportasi umum yang terjangkau dan berkualitas selalu dinanti publik. Tugas pemerintah untuk menyediakannya demi kenyamanan warga.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *