Berkedok Aplikasi, Bajaj Maxride Tidak Memiliki Ijin Operasi Di Manado

MANADO, sulutexpres.com-Iming-iming keuntungan besar menarik simpatik mitra dan warga oleh calon angkutan umum Bajaj Maxride (tiga roda) pada akhirnya tampak tidak akan mulus.

Pasalnya, jika beroperasinya Bajaj tidak bedanya bentor ini, ternyata tidak mengantongi ijin beroperasi sebagai mana kendaraan penumpang (umum) dari Dinas Perhubungan baik Kota Manado dan Dinas Perhubungan Sulut.
“Nda ada izin dari dishub propinsi maupun kota Manado,” tegas Sekretaris Dishub Manado Donald Willar, Sabtu 12 Juli 2025 ketika dikonfirmasi  Wartawan.

“Angkutan umum pun wajib memenuhi persyaratan termasuk rekomendasi dari dinas terkait. Sampai sekarang yang kami tahu kendaraan tersebut ilegal karena tidak berijin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Untuk itu kami himbau agar tidak beroperasi,” pesan mantan Kabid Darat Dishub Manado ini sembari menambahkan Dishub akan rapat bersama dengan kepolisian soal kendaraan tersebut.
Willar pun mengakui, kendaraan yang akan dijadikan kendaraan umum wajib memenuhi beberapa persyaratan sebut saja:

– Perusahaan harus terdaftar sebagai badan hukum di Indonesia – Kendaraan harus memenuhi standar keselamatan – Perusahaan harus memiliki fasilitas pemeliharaan yang memadai – Perusahaan harus mendaftar di Kementerian Perhubungan sesuai jenis izin
Dokumen yang Diperlukan – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) – Akte pendirian perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Surat izin dari pemerintah daerah setempat – Dokumen pendukung lainnya, seperti sertifikat pelatihan pengangkutan dan rencana darurat
Proses Pengajuan Izin 1. Pengisian formulir permohonan secara online melalui sistem OSS 2. Pengumpulan dan penyampaian dokumen yang diperlukan 3. Penyelesaian kewajiban administratif dan biaya 4. Proses verifikasi dan penilaian oleh pihak berwenang
Peraturan yang Berlaku – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *