Pemprov Sulut–Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial: Langkah Baru Wujudkan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

SULUT, sulutexpres.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Penandatanganan berlangsung di Wisma Gubernur Bumi Beringin, Rabu, 10 November 2025, dengan dihadiri Gubernur Yulius Selvanus Komaling, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta saksi dari Kejaksaan Agung, Dr. Hari Wibowo, yang mewakili Jam Pidum Prof. Asep Nana Mulyana. Hadir pula kepala daerah se-Sulut, Forkopimda, serta para pejabat dan undangan lainnya.


Kesepakatan ini menandai komitmen bersama pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menghadirkan pendekatan hukum yang tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan. Gubernur Yulius menegaskan bahwa pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif pemidanaan yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terlepas dari lingkungan sosialnya.


“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah strategis menuju sistem hukum yang efektif dan memberikan ruang pemulihan bagi pelaku,” ujar Gubernur Yulius dalam sambutannya. Ia menilai bahwa pidana kerja sosial dapat memberikan efek jera sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, di samping membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan mempercepat proses reintegrasi sosial.


Gubernur juga memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan ruang kerja dan peluang pemberdayaan bagi mereka yang telah menyelesaikan masa pidana kerja sosial. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat—untuk mendukung implementasi kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 ini.


Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan bahwa konsep pemidanaan melalui kerja sosial merupakan pendekatan yang lebih manusiawi karena memandang pelaku kejahatan sebagai individu yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. “Yang kita angkat adalah sisi humanis manusia. Jangan hanya melihat kesalahannya, tetapi potensi yang mereka miliki,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam menyediakan wadah pemberdayaan, termasuk melalui OPD dan balai pelatihan yang telah tersedia. Jacob optimistis kebijakan ini akan menjadi tonggak sejarah dalam menghadirkan pemidanaan yang lebih adil, humanis, dan konstruktif.
MoU ini menjadi pijakan awal bagi terwujudnya sistem keadilan yang inklusif dan solutif di Sulawesi Utara. Gubernur Yulius menutup sambutannya dengan harapan agar kolaborasi lintas sektor ini dapat memperkuat upaya mewujudkan Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

(ADVETORIAL DISKOMINFO SULUT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *