MANADO, sulutexpres.com – Sidang panjang kasus hibah GMIM yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir. Pada Rabu (10/12/2025) pagi, Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jeffry Korengkeng, menutup rangkaian persidangan yang selama ini penuh dinamika.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Paten Sili menegaskan bahwa Jeffry Korengkeng terbukti memanfaatkan posisi jabatannya pada tahun anggaran 2020, saat proses hibah bergulir. Hakim menilai unsur kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dalam perkara tersebut terpenuhi, termasuk unsur “menyuruh” yang melekat pada tindakan terdakwa.
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa Jeffry tidak menikmati sepeser pun hasil dari kerugian negara tersebut. Atas pertimbangan itu, terdakwa tidak dibebankan kewajiban membayar uang pengganti.
Hakim membeberkan bahwa proposal hibah dari Sinode GMIM disusun setelah APBD ditetapkan, namun kemudian dilakukan penarikan tanggal ke belakang. Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang memperkuat keterlibatan terdakwa. “Tidak ada alasan pemaaf.
Pidana tetap harus dijatuhkan,” tegas Hakim Ahmad Paten.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti aspek pemberat: pejabat publik seharusnya menjadi teladan, bukan justru memanfaatkan jabatan. Ia menambahkan, bila kesalahan administrasi dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, maka birokrasi akan kebal terhadap pertanggungjawaban. Meski begitu, majelis tetap mencatat hal yang meringankan, yakni Jeffry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Pada akhirnya, majelis hakim menyatakan Jeffry tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun bersalah dalam dakwaan subsider sebagai pelaku yang turut melakukan tindak pidana korupsi. Vonis pun dijatuhkan: 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta, dengan kurungan 3 bulan bila denda tidak dibayar.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan hibah Pemprov Sulut kepada GMIM pada periode 2020–2023, saat Jeffry menjabat Kepala BKAD Sulut. Dengan putusan ini, salah satu kasus korupsi paling disorot di Sulawesi Utara akhirnya menemukan ujungnya di meja hijau.






