Pemprov Sulut Tuntaskan Tahap Akhir Revisi RTRW 2025: Komitmen Tata Ruang yang Lebih Terencana, Tertib, dan Berkelanjutan

SULUT, sulutexpres.com – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara memasuki babak akhir. Langkah strategis ini semakin menguat setelah Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (17/11/25).

Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, menjadi fase penting dalam penyempurnaan dokumen tata ruang yang akan menentukan arah pembangunan Sulawesi Utara dalam satu dekade ke depan. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Sulut dalam menata pemanfaatan ruang secara akuntabel, tertib, dan berkelanjutan.

Penandatanganan berita acara tersebut mengesahkan hasil verifikasi IPPR yang dilakukan secara mendalam pada sejumlah wilayah. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum bagi langkah penertiban, pembinaan, serta penguatan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius memberikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, beserta tim Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan pendampingan intensif sejak proses klarifikasi dan verifikasi dimulai beberapa bulan lalu.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor pada 16 September 2025. Pendampingan dari Kementerian ATR/BPN sangat membantu memastikan proses verifikasi IPPR berjalan transparan dan tepat substansi,” ujar Gubernur.

Verifikasi lapangan sendiri dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulut pada empat wilayah: Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Hasilnya, ditemukan delapan IPPR, dan seluruhnya telah diklarifikasi serta dinyatakan tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang.

Temuan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah agar fungsi ruang di wilayah tersebut dapat dimasukkan secara sah dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014 yang sedang diperbarui.

Pihak Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menegaskan bahwa hasil verifikasi daerah sejalan dengan penilaian kementerian. Keselarasan ini memperkuat legitimasi teknis dan substansi dalam dokumen revisi RTRW, sekaligus menjadi bukti bahwa proses yang dijalankan Pemprov Sulut telah memenuhi standar metodologis dan regulatif nasional.

Tidak hanya itu, Gubernur YSK juga menyampaikan harapan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar dapat mendukung percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi—dokumen krusial sebelum revisi RTRW dapat diajukan untuk pembahasan final di tingkat legislatif.

Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025. Keberadaan RTRW terbaru ini menjadi pilar penting dalam:
• Memperkuat kepastian investasi,
• Menata kawasan strategis daerah,
• Mengoptimalkan ruang untuk sektor ekonomi prioritas,
• Mengendalikan alih fungsi lahan secara lebih ketat,
• Serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Revisi RTRW ini juga diproyeksikan menjadi instrumen utama untuk mengintegrasikan kebijakan nasional, perkembangan kawasan KEK Pariwisata Likupang, pengembangan kawasan industri, konektivitas wilayah, hingga mitigasi kebencanaan—mengacu pada dinamika pembangunan Sulut yang semakin kompleks.

Bagi Gubernur Yulius Selvanus, penataan ruang bukan hanya penyusunan peta dan dokumen teknis. Lebih dari itu, tata ruang adalah visi masa depan yang menentukan bagaimana masyarakat hidup, bagaimana investasi berkembang, dan bagaimana sumber daya alam terjaga.

“Kami ingin memastikan bahwa arah pembangunan Sulut selaras dengan kebutuhan masa depan, berorientasi pada keberlanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Gubernur.

Dengan semakin dekatnya finalisasi revisi RTRW 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan keseriusan dalam membangun fondasi perencanaan yang modern, adaptif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
(Advetorial Kominfo Sulu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *