Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat Melalui Pasar Tradisional

MANADO, sulutexpres.com – Program Pemerintah Pusat dan Daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) bersama Wakil Gubernur Vicktor Mailakay kembali menunjukkan sinergi nyata dalam membangun perekonomian daerah. Aktivitas perdagangan di pasar-pasar tradisional Sulawesi Utara yang telah dimulai sejak fajar menjadi bukti hidupnya denyut ekonomi rakyat.
Kegiatan transaksi di pasar tradisional tidak hanya diwarnai oleh interaksi sosial dan tawar-menawar harga antara penjual dan pembeli, tetapi juga mencerminkan dinamika ekonomi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara, sektor perdagangan besar dan eceran menempati urutan kedua dalam struktur perekonomian daerah dengan pangsa mencapai 13,37%. Angka ini menunjukkan bahwa pasar tradisional merupakan ruang penting dalam perputaran ekonomi masyarakat serta menjadi indikator daya beli dan stabilitas ekonomi daerah.
Tanpa disadari, para pedagang pasar tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai penjaga data ekonomi daerah. Melalui catatan harga komoditas yang mereka buat setiap hari, tersaji data penting yang menjadi dasar bagi Bank Indonesia (BI) dalam menyusun kebijakan pengendalian inflasi. Dengan kata lain, dari tulisan tangan di buku catatan pedagang, lahir kebijakan yang menjaga stabilitas harga di tingkat nasional.
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia memegang mandat strategis untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah, baik terhadap mata uang asing maupun terhadap harga barang di dalam negeri. Selain itu, BI juga bertanggung jawab memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Pada Bagian Kelima Pasal 14 ayat (1), dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia berwenang menyelenggarakan survei untuk mendukung perumusan kebijakan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui fungsi advisory.
Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku pasar, dan Bank Indonesia ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi daerah yang kuat, inklusif, dan berdaya tahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *