Paket Rehabilitasi D.I. Ranoyapo Sudah Diklarifikasi dan Menunggu LHP BPK

SULUT, SulutExpres.com – Paket Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Ranoyapo sudah dilakukan klarifikasi dan penyampaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagai bagian dari proses audit, dan finalisasi kasusnya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun proses pencairan pembayaran termin akhir (100%) setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencantumkan temuan kekurangan volume dan denda keterlambatan.

Hal ini adalah prosedur yang sah dan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara/daerah, dengan syarat adanya pemotongan yang telah dihitung dan disepakati.

Proses permintaan keterangan dan pencocokan data oleh BPK kepada pihak-pihak terkait sudah selesai. Penandatanganan berita acara oleh penyedia menunjukkan bahwa mereka telah menerima dan menyetujui hasil klarifikasi atau notulen pertemuan tersebut.

“Pihak yang terlibat klarifikasi BPK adalah Penyedia Jasa (Direktur dan Pelaksana), PPK Koordinator, dan Pengawas. Tahapan selanjutnya adalah pembuatan Berita Acara (sudah ditandatangani oleh penyedia), dan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” sebut PPK D.I. Ranoyapo, Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara Henry Rondonuwu.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *