SULUT, SulutExpres.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan bahwa saat ini sedang menunggu klarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai indikasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Paket Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Ranoyapo.
Nilai itu akan masuk ke dokumen pembayaran sebagai jumlah potongan, adapun terdapat proses atau tahapan yang belum selesai dalam penetapan jumlah ganti rugi yang sebenarnya.
“Setelah proses klarifikasi BPK, selanjutnya PPK akan memproses pembayaran sebesar 100% kepada penyedia jasa. Namun, pembayaran tersebut sudah termasuk potongan yang mungkin terjadi,” jelas PPK D.I. Ranoyapo, Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara Henry Rondonuwu.
Dijelaskan, masa pemeriksaan BPK tahap awal sudah berakhir sesuai surat pemeriksaan, dan sekarang sudah masuk ke tahap lanjutan sesuai surat pemeriksaan kedua dikarenakan masih ada paket-paket pekerjaan yang belum selesai diperiksa.
Untuk paket pekerjaan Rehab. DI Ranoyapo sendiri yang telah diperiksa pada tahap pertama belum diadakan tahap Klarifikasi bersama tim pemeriksa, Penyedia dan PPK, sehingga nilai TGR yang ada belum dipastikan besarannya.
“Karena nilai tersebut akan digunakan sebagai dasar Potongan dalam dokumen pembayaran nantinya,” pungkasnya.
(Egen)






