Pemkab Minut Tegas Larang Telaga Ikan Dialihfungsikan Lahan Terbangun

SULUT, SulutExpres.com – Peran penting Bupati Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP., M.M, M.Si dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, S.H., M.H (JG-KWL) dalam menjaga Asta Cita Presiden, khususnya terkait ketahanan pangan.

Ini dilakukan dengan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah ada, dengan payung hukum berupa Perda LP2B, demi masa depan generasi penerus.

Perda LP2B adalah Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebuah peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Perda ini bertujuan untuk menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan nasional dengan memastikan lahan pertanian yang produktif tetap terjaga fungsinya dan tidak dialihfungsikan menjadi permukiman atau industri.

Arahan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang menyebutkan bahwa daerah ini adalah lahan produktif untuk pertanian dan perikanan, termasuk perikanan budidaya, didukung oleh sejumlah program dan potensi yang telah diidentifikasi.

Untuk sentra perikanan budidaya air tawar itu ada di Kecamatan Dimembe, Kecamatan Talawaan, Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Kema, dan Kecamatan Kalawat.

Semakin banyak orang yang mencari lahan di Kabupaten Minahasa Utara untuk tempat tinggal dan usaha, namun semakin besar pula ancaman alih fungsi lahan terbangun. Sangat penting untuk menjaga agar telaga ikan tidak dialihfungsikan menjadi lahan terbangun.

Melarang penimbunan dan pembangunan di telaga adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi potensi sumber air dan perikanan budidaya. Karena telaga memiliki peran vital dalam ekosistem dan memberikan banyak manfaat, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.

“Yang jelas bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan langsung di area telaga dengan cara tidak mendirikan bangunan di atasnya, meskipun telaga tersebut dijadikan objek pariwisata atau tempat makan. Tujuannya agar ekosistem telaga tetap terjaga dan tidak rusak oleh pembangunan yang tidak terkendali,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minut Jack Y.R. Paruntu, SE., M.Pd

Sikap Bupati yang sangat memprioritaskan pertanian, perikanan, ketersediaan pangan, dan kelestarian lingkungan termasuk kekhawatiran terhadap betonisasi dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis dan program pembangunan.

“Pemerintah tidak akan menghalangi masuknya investasi, tetapi investasi tersebut harus masuk ke daerah-daerah yang sudah diatur peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilayah. Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B seharusnya memang dilindungi dari alih fungsi,” imbaunya.

 

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *