SULUT, SulutExpres.com – Per Tanggal 3 Oktober 2025, paket pekerjaan untuk program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 Peningkatan Jalan Tombulang Pantai-Tontulow Utara di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah ditandatangani kontraknya, dengan nilai kontrak Rp22 Miliar. Adapun SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) per tanggal Senin 6 Oktober 2025.
Penandatanganan yang dilakukan oleh PPK 2.3 Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah II Provinsi Sulawesi Utara dan Penyedia Jasa
ini merupakan bagian dari program percepatan Inpres Jalan Daerah 2025 oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
“Untuk Paket IJD ini sudah mulai action minggu ini. Mohon dukungan dari warga, pemerintah daerah setempat dan aparat terkait agar pekerjaan bisa lancar dan selesai tepat waktu, karena waktu pekerjaan kita hanya 87 hari kalender terhitung Tanggal 6 Oktober sampai 31 Desember 2025,” imbuh
PPK 2.3 Satker PJN Wilayah II Prov. Sulut, Renly Sembiring, S.T M.M,.
Diungkapkan, kendalanya adalah pohon kelapa yang harus diganti rugi pada masyarakat sekitar.
Dalam hal itu, PPK akan meminta bantuan kontraktor untuk menyelipkan uang ganti rugi karena PPK belum ada anggaran dan tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi.
“Sehingga rencana total lebar jalan 7 meter dapat tercapai dengan memenuhi lebar badan jalan 5,5 meter dan bahu jalan masing-masing 75 centimeter di kiri dan kanan,” kata Renly.
(Egen)






