BPK Temukan Kurang Volume Paket Rehabilitasi D.I. Ayong TA 2024, PPK Henry Rondonuwu Imbau Penyedia Jasa Selesaikan Kewajiban

SULUT, SulutExpres.com – Paket Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Ayong di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah selesai dikerjakan sesuai jadwal (on schedule) pada Bulan Desember 2024.

Pekan lalu, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah menyampaikan hasil pemeriksaan berupa temuan kurang volume terhadap paket pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi tersebut.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diajukan BPK kepada Penyedia Jasa sudah berlaku terhitung minggu lalu. BPK memberi kesempatan kepada Penyedia dengan tenggat waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti membayar TGR secara cepat dan tepat untuk menghindari masalah hukum.

“Itu adalah final, BPK telah memberikan kesempatan kepada Penyedia Jasa untuk menyelesaikan kekurangan volume. Untuk itu dihimbau kepada Penyedia segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar PPK D.I. Ayong, Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara Henry Rondonuwu.

Ditambahkan, BPK telah memberikan kesempatan untuk klarifikasi hasil temuan bagi Penyedia Jasa untuk memberikan argumen atau sanggahan atas temuan kurang volume untuk beberapa item pekerjaan seperti selisih volume besi.

Adapun, kekurangan volume besi terjadi karena BPK menggunakan sigmat dan mendapati spesifikasi wiremesh M8 tidak sesuai 8 mm atau 7,4 mm, dengan begitu BPK menghitung selisihnya.

Meskipun besi yang terpasang sudah memiliki sertifikat SNI yang menyatakan ukuran M8, secara standar memiliki diameter 8 mm, ada kemungkinan variasi kecil atau spesifikasi yang berbeda tergantung pada produsen, jenis wiremesh, atau toleransi yang berlaku.

Diketahui, penggunaan bekisting karena pekerjaan mudah, ada jenis pekerjaan lain tidak memerlukan penggunaan bekisting karena sifat pekerjaan tersebut lebih sederhana atau tidak memerlukan cetakan sementara untuk pengecoran beton.

Namun demikian, BPK akan mengevaluasi dokumentasi foto untuk memastikan pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan yang dipersyaratkan dan dilaporkan.

“BPK akan memeriksa foto pekerjaan yang menggunakan bekisting dan menganggap ada selisih jika tidak ada bekisting di foto,” ungkap Henry.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *