SULUT, SulutExpres.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.1 Satker PJN Wilayah III Prov. Sulut belum akan menangani tiga Ruas Jalan Nasional yang berada di Kepulauan Sangihe untuk Tahun 2025.
Penanganan belum bisa dilakukan secara maksimal karena efisiensi anggaran menjadi kendala utama dalam proses perbaikan jalan.
Diinformasikan, untuk total Ruas Jalan Nasional Kepulauan Sangihe yang ditangani oleh PPK 3.1 Satker PJN Wilayah IlI Prov. Sulut ada sepanjang 177 kilometer, namun untuk Tahun 2025 ini yang tidak bisa ditangani oleh PPK ada sepanjang 143 kilometer karena keterbatasan anggaran.
“Untuk 3 Ruas Jalan dengan total sepanjang 143 kilometer yang belum ditangani di Tahun ini adalah Ruas Jalan Nasional Bts. Kota Tahuna – Naha, Ruas Jalan Nasional Bts. Kota Tahuna – Tamako, Ruas Jalan Nasional Enemawira – Manalu – Tamako. Di awal tahun 2025 memang untuk 3 ruas jalan tersebut ada dana dari SBSN tapi sekarang sudah diDrop sehingga diharapkan masyarakat untuk bersabar,” imbuh PPK 3.1 Satker PJN Wilayah III Prov. Sulut Henry Pangkey, dalam keterangannya kepada media.
Adapun 9 ruas jalan nasional yang akan ditangani Tahun ini antara lain Ruas Jalan Nasional Bts. Kota Tahuna – RSU Tahuna, Bts. Kota – Enemawira, Apengcendera, Jalan Tidore, Jalan Marakambo, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Karamanusa, Akhir Jln. Jend Sudirman Bts. Kota Tahuna dan Naha – Enemawira dengan pekerjaan rutin Pengendalian Tanaman dan Pengecatan Perlengkapan Jalan.
“Efektifitas di lapangan itu, yang hanya bisa kita lakukan jika terjadi longsor maka kita akan buka jalan,” terangnya.
“Kalau Tahun lalu ada pengadaan rutin, untuk Tahun ini kita menyediakan biaya sewa operator, bahan bakar, termasuk alat berat dari Satker, tapi di lapangan itu hanya bisa penanganan,” sambungnya.
(Egen)