Dorong Percepatan Pekerjaan DI. Ranoyapo, PPK Warning Kontraktor

SULUT, SulutExpres.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terus mendorong kontraktor secepatnya menuntaskan Pekerjaan Daerah Irigasi (DI.) Ranoyapo. PPK mewarning jangan sampai dilakukan pemutusan kontrak yang mengakibatkan kerugian dan blacklist (daftar hitam) bagi Penyedia Jasa.

Saat ini, ada perpanjangan pemberian kesempatan 50 hari dengan denda yang diterapkan PPK ke Penyedia Jasa sesuai dengan addendum kontrak. Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara melakukan audit untuk pekerjaan-pekerjaan bersumber dana DAK di Pemprov, karena itu pekerjaan ini pun dalam persiapan untuk dilakukan audit dan sudah akan memasukkan dokumen yang diminta oleh auditor.

“Sesuai rencana akan dilakukan opname proyek untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana, anggaran, dan batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar PPK DI. Ranoyapo Dinas PUPRD Prov. Sulut Henry Rondonuwu.

Sebagaimana diketahui, total panjang bangunan DI. Ranoyapo TA 2024 yang akan dikerjakan adalah 1400 meter, dengan item pekerjaan lining beton bertulang dan pasangan batu. Dari total panjang bangunan 1400 meter, hingga saat ini sudah selesai dikerjakan 1100 meter dan sisa 300 meter.

Diharapkan, dengan selesai dikerjakan pembangunan tersebut bisa memenuhi kebutuhan air di lahan persawahan dan berfungsi 100 % untuk kehidupan masyarakat petani serta dapat menunjang program pemerintah untuk ketahanan pangan.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *