Sulutexpres.com-Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengingatkan setiap unsur penyelenggara pemerintahan agar tidak melibatkan diri dalam kegiatan kampanye Pilkada serentak Sulawesi Utara 2024.
Tidak terkecuali bagi para Kepala Desa yang ada di seluruh wilayah Sulut agar tidak memanfaatkan jabatan dalam upaya mendukung atau melakukan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.
” Dalam ketentuan undang – undang seperti pejabat negara, BUMN dan lain – lain termasuk kepala desa ada ancaman pidananya. Kita sudah warning kepala desa supaya bisa netral” tegas Ardiles kepada media di Kantor Bawaslu Sulut Rabu (25/9/24).
Namun demikian Ardiles berharap kepala Desa dapat berperan dalam hal pengawasan partisipatif untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan tahapan pilkada di wilayah masing – masing.
” Peran kepala Desa diharapkan dapat berkontribusi dalam pengawasan partisipatif, itu yang diharapkan karena mereka adalah ujung tombak dalam melaksanakan sosialisasi
pengawasan partisipatif maupun sosialisasi KPU dalam mengajak masyarakat datang ke TPS, ” tandas Ardiles.
(Roso/*)