KPU Provinsi Sulut, 3 Bapaslon Gubernur dan Wagub Segera Lengkapi Syarat Perbaikan Dokumen  Administrasi

Manado, sulutexpres.com– KPU Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan akil Gubernur Sulut, Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw serta pasangan Steven Kandouw-Alfred Denny Djoike Tuejeh dinyatakan telah memenuhi syarat tes pemeriksaan kesehatan berdasarkan kesimpulan dari hasil pleno tim medis, namun ketiganya juga masih harus melakukan perbaikan atas dokumen persyaratan administrasi pendaftaran di KPU Sulut.

Sebagaimana yang Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan umumkan dalam gelar konferensi pers sore tadi, , “Kami baru saja menyelesaikan penyerahan hasil penelitian administrasi dan kami sudah sampaikan semua yang kami teliti termasuk dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksaan kesehatan yang dilakukan RS Kandou dan secara terbuka kami sudah menyampaikan kepada LO atau paslon, dan ketiga bakal pasangan itu memenuhi syarat kesehatan baik YSK-VM, Elly-HJP, SK-DT,” kata Poluan didampingi Anggota Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, Awaludin Umbola dan Sekretaris KPU Sulut Meidy Tinangon di Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9/2024)

Disampaikan pula bahwa Ketiga Bapaslon tersebut telah menerima langsung hasil rekam medis tersebut, sebagaimana yang disampaikan Komisioner Anggota KPU Sulut Salman Saelangi, “Pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga paslon yang dilakukan kurang lebih 30 tim medis dari RS Kandouw. Hasilnya sudah diserahkan ke KPU dan sudah dilakukan penelitian. Sesuai hasil pemeriksaan kesehatan, tiga paslon dinyatakan lolos, sedangkan untuk hasil rekam medis diserahkan langsung kepada calon,” terangnya.

Namun demikian, Poluan mengingatkan kepada ketiga Bapaslon untuk segera memenuhi persyaratan administrasi yang masih belum dilengkapi hingga saat ini.

“KPU telah melakukan penelitian terhadap dokumen calon. Dari hasil penelitian administrasi menemukan tiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan dokumen. Itu artinya tiga bakal pasangan calon belum memenuhi syarat sesuai petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan,” ungkap Poluan

KPU Sulut memberi kesempatan para bapaslon untuk bisa melakukan perbaikan sebagai syarat kelengkapan pendaftaran sesuai dengan masa yang sudah ditentukan dalam regulasi.
“Ketiga pasangan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan dari tanggal 6 hingga 8 September. Selanjutnya, kita akan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perbaikan yang dimasukan,” tandas Poluan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *