SULUT, SulutExpres.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang dan hajatan nasional, termasuk di Sulawesi Utara yang melaksanakan hajatan demokrasi Pilkada di 15 Kabupaten Kota dan Provinsi Sulawesi Utara.
Di 15 Kabupaten Kota ada beberapa calon, termasuk ada yang hanya 2 Pasangan Calon yaitu di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Adapun untuk Daerah lain, termasuk Provinsi Sulawesi Utara, proses pencalonan itu ada 3 bakal calon Kepala Daerah yang akan ditetapkan.
Pelaksanaan tahapan Pilkada di Sulawesi Utara dari sisi anggaran, sisi teknis, pelaksanaan KPU, Bawaslu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, termasuk koordinasi, sebagaimana diketahui tidak ada masalah. Dalam kegiatan-kegiatan ini, sementara persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap.
Sebagaimana dimaksud, Kepala Kesbangpolda Sulut bersama rakyat Sulawesi Utara memberikan tanggung jawab dan menciptakan kondisi aman di daerah, sehingga tidak ada hal-hal yang luar biasa terjadi.
Proses politik dari para kandidat semuanya berpeluang, tinggal bagaimana rakyat memilih dan menentukan ketika berada di TPS nanti.
“Siapapun yang nantinya terpilih adalah Kepala Daerah kita, sehingga regulasi sudah diatur sedemikian rupa. Untuk itu diimbau kepada seluruh masyarakat agar taat aturan, termasuk didalamnya ASN sebagai pembina kepegawaian daerah,” ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Daerah (Kesbangpolda) Provinsi Sulut Fery R. J. Sangian, S.Sos, MAP, Kamis (05/09/2024).
“Kita mengimbau tidak ada trik dan intrik dari lawan politik untuk menjatuhkan salah satu kandidat calon, sehingga akan tercipta rasa aman dalam pelaksanaan. Kita juga mengimbau pada masyarakat untuk menjaga kestabilan terutama media sosial yang agak sulit di kendalikan. Juga diimbau kepada Wartawan untuk tidak menjadi tim sukses dan tidak ada keberpihakan, sehingga akan menjadi penyejuk,” tambahnya.
(Egen)