Sulutexpres.com-Manado– KPU Sulut menyatakan kesiapannya dalam tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 yang akan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan jajaran komisioner KPU Sulut dalam konferensi pers, Senin (26/8/2024) usai mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait di kantor KPU Sulut.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengungkapkan hal-hal teknis dan non teknis telah dibahas dengan pihak berwenang di antaranya Bawaslu Sulut, Polda, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan hingga PLN dan partai politik.
Dia menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus jam 08.00 pagi. Dan ditutup pada tanggal 29 jam 23.59.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan (pasangan calon),” tukas Poluan.
Pada kesempatan ini anggota KPU Sulut, Salman Saelangi menjelaskan teknis pelaksanaan pendaftaran.
“Untuk syarat calon diajukan sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 kemudian poin poin perubahan di PKPU 10 tahun 2024,” jelasnya.
Dia mengatakan untuk syarat calon berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU nomor 8 tahun 2024 dan telah mengakomodir putusan MK nomor 60 tahun 2024 dan putusan MK nomor 70 tahun 2024.
Saelangi menjelaskan pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RSUP Prof Kandou Malalayang sebagaimana rekomendasi Dinas Kesehatan, sebagai rumah sakit yang mumpuni dan memenuhi syarat sesuai Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Untuk pemeriksaan kesehatan sendiri sudah ada tim penilai kesehatan dari RSUP Kandouw. Urusan kesimpulan atau hasil pemeriksaan tentunya ada di tim pemeriksa kesehatan RSUP Prof Kandou. Kami akan menerima hasil dari tim pemeriksa kesehatan, itu akan diumumkan bersamaan dengan verifikasi administrasi dokumen tanggal 5 September,” ungkapnya.
Jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sampai pada batas waktu pendaftaran tanggal 29 Agustus maka pendafaran akan diperpanjang selama 3 hari.
Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon menambahkan syarat minimal suara sah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi Utara berjumlah 154.242.
“Itu menjadi syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Keputusan ini bisa diakses di website JDIH KPU Sulawesi Utara,” terangnya.
Selanjutnya Lanny Ointu memberikan penjelasan tentang biaya pemeriksaan kesehatan setiap calon. Untuk laki-laki sebesar Rp 40 juta sedangkan perempuan Rp 41 juta per orang.
“Tapi jika ada pemeriksaan lanjutan maka akan ada biaya tambahan lainnya,” tukas Ointu.
Kemudian Awaludin Umbolla menerangkan teknis peliputan saat pendaftaran pasangan calon.
Konferensi pers ini dihadiri lengkap lima komisioner KPU Sulut dan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh serta insan pers.
(Roso/*)