Sulutexpres.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan jumlah total 1.957.278 pemilih.
Sumber Artikel berjudul “KPU Sulut Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 1.957.278 Pemilih”, selengkapnya dengan link: https://journaltelegraf.pikiran-rakyat.com/politik-parlemen/pr-3678458917/kpu-sulut-tetapkan-dps-pilkada-2024-sebanyak-1957278-pemilih.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di Manado, yang dihadiri oleh Bawaslu Sulut dan berbagai partai politik. DPS yang ditetapkan terdiri dari 970.187 pemilih perempuan dan 987.091 pemilih laki-laki. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 12.325 pemilih dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya yang mencapai 1.969.603. Para pemilih ini akan menggunakan hak pilih mereka di 4.410 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di Sulut.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan bahwa pengumuman DPS akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) mulai 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. Pengumuman ini akan dilakukan melalui papan pengumuman di tingkat RT, RW, serta kantor desa dan kelurahan.
Pengumuman DPS ini diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada,” ujar Kenly Poluan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penetapan DPS, termasuk Bawaslu, partai politik, dan Forkopimda. “Kami menghargai peran semua pihak agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” tambahnya.
(Roso/*)