Pelaksanaan Tugas Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda Tegaskan Tidak Ada Fee untuk Pengadaan Barang dan Jasa di KPU Sulut

Manado,Sulutexpres.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) bertindak profesional dalam hal pengadaan barang dan jasa, termasuk tidak ada diberikan fee kepada pihak ketiga.

“Tidak ada yang namanya fee. Kalau kedapatan ada oknum yang minta-minta fee langsung kita tindak,” tegas Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda pada Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 Kepalda Stakeholder Pers di Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/8/2024).

Lebih jauh, kata dia, proses pengadaan barang dan jasa ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah.

Dijelaskannya, pada dasarnya tujuan pengadaan yakni mendorong pengadaan berkelanjutan. Mendorong pemerataan ekonomi. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Meningkatkan peran serta UMKM. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional. Serta mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya.

Malonda mengapresiasi kerja sama antara KPU Sulut dengan media massa yang memberi informasi tahapan-tahapan Pilkada yang sedang berlangsung maupun sosialisasi lewat pemberitaan juga iklan. Dimana iklan yang disampaikan kepada masyarakat berfungsi untuk memberi informasi, kontrol, mendidik masyarakat, menghubungkan / menjembatani antara pemerintah dan masyarakat, serta memberikan hiburan.

(Roso/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *