Calon Pilkada Wajib Terdaftar sebagai Pemilih,KPU Sulut Siapkan TPS Loksus bagi Pengungsi Gunung Ruang

Sulutexpres.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus (Loksus) bagi para pengungsi Gunung Ruang.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointoe, dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada Stakeholder Pers Dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut di Hotel Luwansa Manado, Kamis (15/8/2024) sore.

“Para pengungsi ditempatkan di Kota Bitung dan Pineleng Minahasa, kami siapkan mereka TPS Loksus di Bitung,” jelas Lanny Ointoe.

Terkait teknis menyalurkan hak pilih di TPS, lanjut Lanny, pemilih wajib menunjukkan identitas pemilih seperti KTP elektronik. Peserta atau calon juga wajib terdaftar sebagai pemilih di daerah kontestan.

” Identitas pemilih lainnya seperti KK dan biodata yang dikeluarkan satu pintu dari Dinas Dukcapil. Juga kontestan Pilkada jangan sampai tidak terdaftar sebagai pemilih,” tukas Lanny Ointoe.

(Roso/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *