SULUT, SulutExpres.com – Paket Preservasi Jalan MAELANG-BTS, KAB. BOLMONG/BOLMUT BIONTONG-ATINGGOLA Multi Years Contract (MYC) 2022-2024, segera tuntas dan akan masuk tahap Provisional Hand Over (PHO). Sebagaimana diketahui, untuk progres fisik per Jumat Tanggal 19 Juli Tahun 2024 sudah berada di 99,6 %.
Hal ini dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satker PJN Wilayah II Prov. Sulut, Renly Sembiring, S.T M.M,. saat dikonfirmasi media ini, Senin (22/07/2024), dikantornya.
Tersisa yang belum selesai yaitu beberapa pekerjaan perbaikan, patchingan jalan, dan ada sedikit penuntasan bahu jalan menggunakan material pondasi Kelas S, namun sudah dituntaskan hari ini. Diikuti dengan sedikit marka putih dimana waktu lalu sempat kehabisan bahan.
Berikut yang sedang dituntaskan juga yaitu pemeliharaan rutin seperti pemeliharaan jembatan, pembersihan jembatan, pengendalian tanaman, dan pembersihan saluran.
“Yang mana semuanya itu, di kontrak kami, mereka di kontrak pekerjaan berjalan,” bebernya.
Adapun untuk pekerjaan utama sudah tuntas, baik itu pekerjaan pengaspalan, perbaikan jalan, bahu jalan, dan marka jalan.
Sesuai dengan tenggang kontrak, total pelaksanaan 600 hari kalender yang berakhir pada Tanggal 26 Juli Tahun 2024 dan akan dilakukan PHO.
Direncanakan besok, Tim PHO akan datang memeriksa kembali kekurangan-kekurangan atau catatan-catatan yang sedang diperbaiki oleh Penyedia Jasa, untuk segera dilakukan administrasi serah terima pekerjaan.
“Kalau misalnya, pada Tanggal 26 Juli Tahun 2024 sudah lengkap semua perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan volume maupun perbaikan cacat mutu, maka di Tanggal itu kita akan lakukan serah terima pertama hasil pekerjaan (PHO). Setelah itu ada masa pemeliharaan, dimana untuk kontrak berjalan ini akan berada dalam rentang 365 hari kalender atau 1 Tahun,” terangnya.
Artinya, 1 Tahun sejak Tanggal 26 Juli Tahun 2024, itu wajib dilakukan pemeliharaan terhadap pekerjaan-pekerjaan efektif jalan, untuk yang tidak efektif tidak dipelihara, karena itu bukan belanja modal.
“Seperti misalnya, ada lubang baru di lokasi yang tidak dilakukan pengaspalan, itu bukan tanggung jawab dari mereka. Tapi kalau jalan yang mereka aspal dan didalam rentang 1 Tahun ada yang rusak, maka itu diperbaiki. Di luar dari itu merupakan tanggung jawab PPK,” jelasnya.
(Egen)