Sulutexpres.com,Manado – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, SH.MH mengungkapkan, setiap aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu akan diproses sesuai kewenangan mereka.
Menurut dia, aduan paling banyak yang masuk ke DKPP adalah terkait profesionalitas penyelanggara.
“Tapi tidak semua penyelenggara yang dilaporkan diberikan sanksi, kalau tidak terbukti maka dilakukan rehabilitasi nama baik,” ungkap dia sembari membeber, sampai dengan bulan Juni 2024, DKPP menerima 382 pengaduan, dengan lebih dari 700 orang yang dilaporkan, yang diregisgrasi 173 aduan dan 75 yang diputus .
“Jadi sesuai dengan fungsi kami, DKPP bersifat pasif, tapi ketika ada laporan maka kami lakukan pemeriksaan dengan proses-proses tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,” kata dia dalam Media Gathering yang digelar KPU, Rabu (10/07/2024).
Setiap perkara, menurut dia, akan melewati tahapan verifikasi administrasi, verifikasi materiil, kemudian jika semua terpenuhinya maka nantinya akan diterbitkan nomor register dan ditindaklanjuti ke proses sidang pemeriksaan.
Jelasnya juga DKPP tidak hanya memeriksa penyelenggara tapi juga sekretariat.
“Yang dilaporkan adalah oknum bukan kelembagaan penyelenggara. Apakah terkait judi online, michat, atau ada rekrutimen penyelenggara yang menggunakan money politic kalau terbukti pasti dipecat,” tegas Rio.
Untuk Sulut sendiri jelas Tio , DKPP menerima 6 aduan, tapi bukan secara otomatis langsung disidangkan namun harus memenuhi syarat materiil dan formil.
“Jika syarat administrasi terpenuhi maka akan dilakukan verifikasi dan kajian hukum diteliti. Kami harus pastikan bahwa aduan ini benar berkaitan dengan etik,” urainya.
Tio juga menegaskan DKPP tidak akan memberikan sanksi bagi penyelenggara yang tidak bermasalah dan tidak akan mengabaikan jika penyelenggara bersalah.
“Kami pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakkan kode etik,” imbuhnya.
(Roso/*)