Rm Pelaku Penyelundupan Senjati Api Di Sulut,Terancam Hukuman Mati

Sulutexpres.com-Tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polres Minahasa Utara (Minut) akhirnya kembali berhasil mengamankan satu lagi tersangka kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia melalui wilayah Sulut yang diungkap tahun 2022 lalu. Tersangka berinisial RM itu diamankan tim gabungan dan red notice di Davao, Filipina. Berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022. “Tersangka RM, warga Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia,” beber Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, pada Kamis 7 Maret 2024.

Kabid Humas pun mengungkap bahwa tersangka ini merupakan target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman. “Proses penjemputan RM di Filipina berjalan dengan baik. Usai bekerja sama dengan pihak red notice yang telah disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri,” ungkap Irwan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani Siahaan pun menjelaskan peran RM dalam kasus senjata ilegal pada 2022 lalu tersebut.  “RM ini adalah otak penyelundupan karena membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” beber Gani.

Gani pun menyebut bahwa tersangka RM ini juga di Filipina termasuk orang yang masuk ke suatu negara tanpa izin. Dan telah diberikan sanksi oleh pihak imigrasi Filipina.  “Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” sebut Mantan Kapolres Kotamobagu tersebut.

Gani pun mengungkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka RM akan dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kunci Gani.
(Roso/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *