SULUT, SulutExpres.com – Paket Preservasi Jalan Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2024 mendapat alokasi sebesar Rp.17.695.452.000. Rencananya metode pengadaan barang / jasa adalah dengan E-Purcashing atau Katalog Elektronik. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR No. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Pendampingan Dalam Penerapan Prinsip Kehati-hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dengan Mekanisme Katalog Elektronik di Kementerian PUPR.
Paket yang pagu anggaran di atas Rp 15 M sampai dengan 50 miliar pendampingan dilakukan oleh UKI pemilik paket pekerjaan. Adapun untuk proses e-Katalog rencananya akan dimulai paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah III Prov. Sulut Okto F Silitonga, S.T, M.T. melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-3.1 Henry Pangkey, ST Rabu (24/01/2024).
Pendampingan Unit Kepatuhan Internal (UKI) itu terkait :
1. Dokumen Persiapan seperti Spesifikasi Teknis, Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pengumpulan referensi harga ;
2. Dokumen lainnya seperti rancangan kontrak, rencana metode pemilihan penyedia;
3. Dokumen teknis seperti Perhitungan Anggaran biaya, Detail Engineering Design (DED);
4. Dokumen informasi ketersediaan produk barang seperti produk di katalog elektronik, kesesuaian spesifikasi, kesesuaian harga, dan lain-lain.
Sesuai timelime yang dibuat, proses e-purchasing ini rencananya akan berkontrak pada Tanggal 22 Februari Tahun 2024. Secara umum untuk Preservasi Jalan Kepulauan Sangihe di Tahun 2024 terdiri dari 4 lingkup pekerjaan yaitu : Holding, Rutin Kondisi, Rehabilitasi Minor dan Berkala Jembatan.
“Efektifnya itu ada sepanjang 800 meter yang kita tangani di Tahun ini,” ujarnya.
(Egen)