MINUT, SulutExpres.com – Tiga sub bidang utama sektor perikanan di Kabupaten Minahasa Utara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bidang perikanan sehingga ada legalitas. Hal ini telah diinstruksikan Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP., M.M, M.Si.
Adapun tiga sub sektor ini meliputi penangkapan ikan nelayan, perikanan budidaya air tawar ikan nila ikan mas, dan ikan lainnya termasuk udang, dan perikanan pengolahan ikan cakalang asap, ikan roa dan ikan lainnya.
Demikian dibenarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Utara, Jack Y.R. Paruntu, SE, kepada media ini, Rabu (28/06/2023).
“Pelaku usaha entah itu pengusaha besar, nelayan, UMKM, baik budidaya air tawar atau pun nelayan tangkap, perahu kecil, pajeko, perorangan atau kelompok. NIB ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha perikanan karena merupakan salah satu bagian dari kelengkapan surat izin,” imbuhnya.
“Karena dengan NIB menjadi legalitas secara hukum dan aman untuk melaksanakan kegiatan usaha perikanan. Menjadi dasar dan bisa mempermudah mereka untuk mendapatkan tambahan modal di perbankan apabila diperlukan. Sekalipun cuma nelayan kecil atau mereka kelompok, budidaya, alangkah baiknya ada NIB di bidang perikanan,” tambahnya.
(Egen)