SULUT, SulutExpres.Com – Berkaitan dengan konsumsi publik, Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara (BPPW Sulut) bertugas untuk memberikan informasi ke pihak lain atau siapapun yang meminta informasi.
Hal ini diutarakan Kepala BPPW Sulut Adji Krisbandono melalui
Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha (KTU) Halid Saleh, kepada media ini, di kantornya, Rabu (31/05/2023).
“Apakah itu dalam bentuk lembaga, perorangan, atau kelompok, tentunya kita akan berikan pelayanan untuk informasi, karena memang tugasnya itu ada di PPID BPPW Sulut. Cuman ruangan kami itu memang terbatas. Namun kita terus berupaya dan menyediakan ruang informasi publik yang akan direalisasikan dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Dia menambahkan, PPID BPPW Sulut akan mengelola informasi yang dibutuhkan baik pertanyaan dan pengaduan wajib dikelola sebagaimana ketentuan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
“Kita wajib memberikan jawaban agar transparansi informasi ini berjalan sebagaimana mestinya tapi harus sesuai dengan koridor. BPPW Sulut berupaya melaksanakan setiap kegiatan itu sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditentukan. Apalagi bapak Kepala Balai juga sudah memberikan pembinaan termasuk juga pemanfaatan teknologi,” pungkasnya.
(Egen)