SULUT, SulutExpres.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara (BPJN Sulut) siap melaksanakan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM). Bahkan, Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi itu sudah dilaksanakan sejak Tahun 2022 lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala BPJN Sulawesi Utara Hendro Satrio M.K, ST, MT melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha (KTU) Jenry Wongkar, saat dikonfirmasi media ini dikantornya, Rabu (05/04/2023).
“Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi itu sudah disampai-sampaikan dari Tahun 2021 sampai hari Jumat yang lalu. Dimana Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara itu telah menyampaikan ke seluruh pegawai untuk mempersiapkan diri masuk dalam Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi yang nanti akan diterapkan,” terangnya.
Diakuinya, ZI WBK itu sudah dilaksanakan sejak dari Tahun 2022, bahkan ada baner baner yang sudah dipasang di setiap ruangan kantor BPJN Sulut.
“Untuk menunjang Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, BPJN Sulut sudah memiliki ruangan layanan publik, ruangan pengaduan masyarakat. Dari elemen atau seluruh pegawai yang ada di BPJN Sulut itu harus siap menerima dan melaksanakan ZI WBK. Karena Jumat lalu sudah diadakan penilaian dari tim penilai Kementerian PUPR,” ungkapnya.
Sehubungan dengan penilaian tersebut, lanjut dia, BPJN Sulawesi Utara masuk zona integritas karena memenuhi syarat. Bahkan ada Kelompok Kerja (Pokja) yang sudah dinilai.
“Mulai dari Pokja manajemen perubahan, itu berkaitan dengan perubahan yang ada di BPJN Sulut terkait zona integritas. Terus ada Pokja penata tata laksana, dimana BPJN Sulut kedepan harus sudah masuk di zona integritas. Adapula Pokja akuntabilitas berkaitan dengan penyampaian laporan, penyampaian data ke Kementerian yang harus secara transparan dan tepat waktu,” jelasnya.
“Kemudian ada Pokja sistem manajemen SDM Kepegawaian, dimana seluruh pegawai yang ada di lingkungan BPJN harus mengikuti assessment dan harus mengikuti pelatihan-pelatihan (diklat) terkait promosi atau kenaikan pangkat pegawai. Selanjutnya juga ada Pokja penguatan pengawasan berkaitan dengan laporan, perizinan, harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan terakhir layanan publik didalamnya ada Wartawan, LSM, pengaduan masyarakat, untuk kita siap menampung, menerima, sesuai dengan aturan dan apa yang diharapkan oleh Kementerian PUPR,” tambahnya.
(Egen)