Polda Sulut Bakal Incar Finance Yang Gunakan Mata Elang Dan Depkolektor

MANADO, sulutexpres.com – Kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh Depcollector berinisial CG Warga Kelurahan Wanea dan GK Warga Desa Pineleng, berbuntut akan diburunya para pihak Finance yang menggunakan jasa penarikan kendaraan Mata Elang (Matel).

Hal ini pun ditegaskan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan Jumat (31/03/2023) saat melakukan jumpa Pers terkait penetapan Tersangka Kepada Depkolektor bersama rekan-rekan media.

Dikatakan Gani bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap Finance yang menggunakan jasa Matel.

“Hati-hati kepada finance yang menggunakan jasa Matel, kalau kedapatan baik Finance dan Matel-nya akan kami penjarakan,”tegasnya.

Begitu juga maraknya aksi perampasan kendaraan oleh oknum Depkolektor, yang menghantui masyarakat saat ini menjadi atensi Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.

Terkait dengan hal tersebut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga, menegaskan bahwa untuk setiap penarikan kendaraan harus disertai putusan Pengadilan.

“Ada aturannya, untuk setiap penarikan kendaraan harus disertai dengan putusan Pengadilan, dan itu sudah menjadi aturannya,” terang Dirkrimum Kombes Pol Gani Siahaan Jumat (31/03/2023).

Lebih lanjut dikatakan Gani bahwa masyarakat jangan takut untuk melapor ke Polisi, jika mengalami pencegatan oleh para Depkolektor, dan segera lapor ke Kepolisian terdekat.

“Saat ini masyarakat jangan takut, jika terjadi perampasan kendaraan. Segeralah melapor ke Kepolisian terdekat, baik Polsek, Polres, dan Polda. Pasti akan segera di respon,” tutup Gani.

(Chindee/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *