MANADO, sulutexpres.com – Pemgambilan kendaraan secara paksa kendaraan yang dilakukan oleh Depkolektor akhirnya di rilis Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Utara (Sulut) Jumat (31/03/2023).
Dalam rilis yang disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Direskrimum) Kombes Pol Gani Siahaan, diketahui bahwa yang ditetapkan sebagai Tersangka yakni lelaki CG (32) Warga Kelurahan Wanea, dan GK Warga Desa Pineleng sebagai Depkolektor External.
Keduanya ditangkap saat melakukan 3 kali pencegatan terhadap korban. Yakni di parkiran Muktimart Megamas, pintu keluar samping MTC, dan di depan Aula Idaman Sario Senin (27/03/2023).
Dimana pada saat itu korban OR yang mengendarai kendaraan jenis Toyota Avanza, dicegat oleh kedua Tersangka dan beberapa rekannya. Bahkan pada saat itu, salah satu rekan tersangka sempat memalang mobil korban dengan sepeda motor.
Karena merasa ketakutan, korban memilih untuk berdiam diri di dalam mobil, dan menghubungi pihak Polda Sulut melalui Ditkrimsus.
Tak tunggu lama, petugas pun langsung mendatangi lokasi kejadian, dan langsung meringkus kedua tersangka. Namun sayangnya beberapa rekan dari kedua tersangka masih sempat melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait dengan kasus ini Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi Depcollector di Sulut.
“Kami tidak main-main dan kepada Depkolektor tidak ada tempat di Sulut, yang melakukan perampasan kendaraan kepada masyarakat. Jadi untuk penarikan kendaraan harus disertakan dengan putusan Pengadilan. Jika tidak ada, kami akan sikat,” tegas Siahaan.
Atas perbuatannya kedua tersangka pun diancam dengan Pasal 368 tentang perampasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.
“Keduanya kami kenakan pasal 368 tentang perampasan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” tandas Siahaan.
(Chindee/*)