Satker PJN Wilayah III Prov. Sulawesi Utara Mendukung Inpres Jalan Daerah

Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III Prov. Sulut Okto Silitonga, S.T, M.T.

SULUT, SulutExpres.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara (BPJN Sulut), Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah III Prov. Sulawesi Utara, mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) tentang Pembangunan Jalan Daerah.

Demikian disampaikan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara (BPJN Sulut) Hendro Satrio M.K, ST, MT melalui Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III Prov. Sulut Okto Silitonga, S.T, M.T. kepada media ini, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (10/3/2023).

“Untuk usulan Jalan Daerah di Satker PJN III Sulawesi Utara sekarang hanya berasal dari dua Kabupaten saja yaitu Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Sementara Kabupaten Kepulauan Sangihe belum ada usulan. Kabupaten Talaud mengusulkan Penanganan Jalan dan Jembatan di Pulau Kabaruan, Marampit, dan Salibabu. Sementara untuk Sitaro hanya dua kita jadikan satu yakni Ruas Ondong-Bandara, Ruas Ulu-Bandara,” katanya.

Dia menerangkan, adapun usulan-usulan Penanganan Jalan dan Jembatan dari Pemerintah Kabupaten harus memenuhi Tematik mendukung akses untuk pertanian, perkebunan, konektivitas, pertahanan keamanan, dan mendukung jalur logistik (bandara, pelabuhan).

“Pulau Kabaruan masuk wilayah Tertinggal Terdepan Terluar (3T) dan sesuai dengan Keppres tentang itu. Sedangkan Pulau Salibabu itu mungkin hanya sebatas tematiknya mendukung jalur pertanian atau perkebunan, termasuk juga yang lainnya,” ucapnya.

“Untuk di Sitaro bisa kita tangani Tahun 2023 ini dan Khusus untuk Talaud kami masih punya pemikiran, karena Talaud merupakan Kepulauan yang tidak punya tersedia material dan peralatan, maka kami usulkan di Tahun 2024,” tambahnya.

Karena, menurut dia, sekarang lagi proses program masih pembahasan di Bappenas dengan Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sampai muncul DIPA Satker PJN III Sulawesi Utara.

“Kami prediksi itu kemungkinan akhir Bulan ini baru ada DIPA. Nah kalau misalnya proses sepanjang itu sudah ada persetujuan, maka kami dapat Tenderkan (Pra-DIPA). Anggaplah Tender itu kemungkinan di awal Bulan April, sehingga kemungkinan kita bisa kontrak Bulan Juni. Berarti ada kemungkinan pelaksanaan itu hanya enam bulan,” tukasnya.

“Nah enam bulan dengan kondisi geografis dengan cuaca sekarang yang tidak menentu, kami ragu untuk melaksanakan itu. Karena pelayaran angkutan logistik/material dan alat melalui Tongkang membutuhkan waktu berminggu-minggu dan akan mempengaruhi kinerja pekerjaan. Sebab material ini didatangkan pasti dari luar Kep. Talaud, apakah dari Bitung maupun dari Palu. Jadi berdasarkan pengalaman kami bahwa cuaca ekstrem itu dapat terjadi selama dua bulan dan akan menyebabkan gangguan pengiriman material dan alat,” lanjutnya.

Dia menegaskan, Satkernya mendukung penuh Inpres Jalan Daerah ini. Tapi dari segi pelaksanaan di Tahun 2023 pihaknya ragu, sehingga dirinya berharap bisa dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang.

“Apalagi Jalan Daerah ini merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten. Kami perlu juga mengecek desain, usulan anggaran biayanya berapa, apalagi kesiapan lahan. Itu harus ada pernyataan dari Pemerintah Kabupaten untuk menyiapkan lahan bahwa lahan clear jangan ada masalah. Karena dalam anggaran APBN ini (DIPA Satker PJN III Sulut) tidak ada uang ganti rugi terhadap lahan.” tukasnya.

Kemudian, dia menegaskan pula, yang melaksanakan pekerjaan penanganan Jalan dan jembatan atas usulan Daerah itu adalah Satker PJN III Sulut bukan Pemerintah Kabupaten.

“Nanti begitu selesai pekerjaan itu (PHO), baru kita hibahkan ke Pemerintah Kabupaten. Jadi kami yang melaksanakan, menganggarkan, dan beban kerja itu dari kami. Pemerintah Kabupaten itu hanya mengusulkan saja. Artinya kita harus review desain mereka. Yang sudah mereka rancangkan belum tentu kita harus setujui,” ingatnya.

“Nah, itu saja kan sudah memakan waktu. Sehingga kita cobakan program anggarannya Tahun 2024. Artinya bebas kita dari segi waktu. Jadi kalau kita sudah proses tender di Tahun 2023 maka pelaksanaannya Tahun 2024 (Kontrak), nah ada waktu 12 Bulan pelaksanaan, kan masih lebih wajar waktu pelaksanaannya”, tambahnya.

Maka dari itu, lanjutnya, diusulkan saja tidak masalah tetapi untuk program penanganan Jalan Daerah itu dia berharap pelaksanaannya tidak dilakukan Tahun 2023.

“Jangan tahun ini. Kami yakin kalau pekerjaan itu dilaksanakan tahun ini (masa waktu pelaksanaan +/- 6 bulan), pekerjaan tersebut akan melewati tahun anggaran sekarang, kami akan dikejar-kejar untuk menyelesaikan. Karena kami juga tahu keterbatasan dari penyedia jasa, maupun material, peralatan, itu disana sangat terbatas dan memang berbedalah cara-cara penanganannya dibandingkan daerah lainnya (daratan Prov. Sulawesi Utara),” pungkasnya.

(Egen)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *