MANADO, sulutexpres.com – Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah Menengah (SM) Provinsi Sulut mengungkap, ada 86 SMA dan SMK di Sulut yang akreditasinya sudah kedaluwarsa.
Hal ini akan berdampak pada siswa lulusan sekolah tersebut yang terancam tidak bisa diterima di perguruan tinggi negeri. Polemik pun terjadi soal kewenangan dan tanggungjawab siapa hingga akreditasi dari puluhan sekolah itu kedaluwarsa.
Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kedaluwarsanya status akreditasi 86 sekolah itu. Karena fungsi pembinaan dan pengawasan pada sekolah ada di Dinas Dikda Sulut.
Lantas apa tanggapan Kepala Dinas Dikda Sulut Dr dr Grace L Punuh MKes? Ditemui di kantornya, Rabu (15/02/2023), Punuh yang didampingi Kabid Pembinaan SMK Vecky Pangkerego, Ketua MKKS SMA Sulut Anthon J Rosang, dan Ketua MKKS SMK Sulut Moodie Lumintang, memberikan penjelasan.
“Kami luruskan untuk akreditasi sekolah itu ditangani oleh BAN SM, dan data itu langsung ke mereka yang selama ini menangani,” ujar Punuh.
Punuh mengatakan, Dinas Pendidikan mengharapkan sebenarnya berkolaborasi dengan BAN SM agar data itu 6 bulan sebelum kedaluwarsa sudah ada pemberitahuan ke sekolah. Karena Dinas Dikda Sulut menangani 454 sekolah SMA dan SMK.
“Data sekolah yang terakreditasi, atau yang sudah lewat dan lain-lain, tidak ada satupun di kita (Dinas Dikda). Kepala sekolah yang mengetahui. Memang toh kalau ada kelalaian kepsek, karena itu hari Jumat, kita sudah rapat dengan sekolah yang terlambat. Sudah ada komitmen,” papar Punuh.
Menurutnya, yang diharapkan data akreditasi itu kalau boleh diambil alih oleh Dinas Dikda Sulut sehingga boleh memonitoring ke seluruh sekolah. Mana yang sudah lewat akreditasi, atau 6 bulan sebelum akreditasi sudah diketahui, sesuai aturan Permendikbud.
“Supaya tidak terjadi polemik yang mendiskreditkan Dinas Pendidikan. Kita satu bagian dari Pemprov Sulut, supaya tidak terjadi bola liar, agar supaya kita duduk bersama, siapa buat apa. Mari kita duduk bersama,” ujarnya.
Dia mengakui, dengan kondisi seperti ini maka anak-anak (siswa) yang dirugikan. Masyarakat juga dirugikan, sehingga harus diluruskan.
Ketika disampaikan bahwa Dinas Dikda Sulut punya Pengawas Bina Sekolah, juga Bidang Pembinaan SMA dan Bidang Pembinaan SMK yang bisa meminta data akreditasi itu ke sekolah, Punuh memberikan penjelasannya.
“Selama ini harus ada laporan seperti itu, ya mungkin kelalaian dari kepala sekolah. Dan kita sudah memberikan warning, kalau itu kelalaian kepala sekolah, ya tindaklanjuti. Karena yang paling mengetahui akreditasi itu sudah lewat, ya seorang kepala sekolah,” ujar Punuh.
Meski demikian, Punuh menyatakan, tidak ingin menyalahkan pihak manapun. Jika saja Dinas Dikda punya akses dan pegang data, namun tidak pernah ada.
“Kalau akses ada di kita, nda perlu kebobolan. Pasti kita akan turun seperti aplikasi dana BOS, Dapodik itu ada jelas. Tapi ini kita nda pernah akses,” ujarnya.
Polemik kedaluwarsanya akreditasi dari 86 SMA dan SMK di Sulut itu mendapat sorotan tajam anggota DPRD Provinsi Sulut Melky J Pangemanan (MJP).
Kepada sejumlah wartawan, MJP menyatakan Dinas Dikda Sulut harus bertanggungjawab. Profesionalitas Dinas Dikda Sulut juga dipertanyakan.
“Seharusnya Dinas Pendidikan aktif melakukan pendampingan ke sekolah-sekolah supaya hal tersebut tidak terjadi,” ujarnya.
Dari penelusuran wartawan, BAN SM sebenarnya punya website yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk untuk mengetahui status akreditasi sekolah tertentu.
Caranya masuk ke website https://bansm.kemdikbud.go.id/, kemudian tinggal memilih menu yang tersedia.
Jika ingin mengecek data akreditasi sekolah, tinggal mengklik menu data akreditasi, kemudian memilih provinsi, kabupaten, serta jenjang sekolah. Maka data sekolah yang sudah terakreditasi termasuk tahun akreditasi serta peringkat akreditasi sekolah di kabupaten yang dicari akan muncul. Sekolah yang belum terakreditasi atau sudah kedaluwarsa tidak muncul dalam data tersebut.
(Roso/*)