Berikut Syarat Mutlak Dan Metode Dukungan Bagi Balon Berdasarkan Keputusan KPU

SULUT, sulutexpres.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Jaffet Tinangon hari ini Kamis, 8 Desember 2022, Umumkan Batas Penerimaan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon (Balon) Anggota DPD berdasarkan Surat Nomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 dalam Pasal 182 huruf (p) dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU Provinsi Sulut akan menerima Penyerahan Dukungan Minimal untuk bakal calon anggota DPD sebagai berikut:

– Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara yaitu, Syarat Dukungan Minimal Pemilih Jumlah DPT : 1.831.867 dengan Jumlah Dukungan: 2.000 suara.

– Sementara untuk syarat sebaran Kabupaten/Kota berjumlah 15 Kabupaten/Kota dengan jumlah sebaran
8 Kabupaten/Kota.

Adapun metode dan proses penyerahan syarat dukungan akan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon);

– Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 dan atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro No. 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

Lanjut sebut Tinangon, terkait Waktu Penginputan Data dan Pengunggahan Dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan, dapat dilakukan sampai berakhirnya Masa Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih pada hari Kamis, tanggal 29 Desember 2022.

(Roso/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *