MINUT, SulutExpres.com – UPTD PPD Bapenda Sulut di Minahasa Utara (SAMSAT Minut), mengimbau pada wajib pajak untuk membayar pajak, karena sekarang masih ada program keringanan pajak kendaraan bermotor.
Apalagi, regulasi penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, segera diterapkan Tahun 2023 mendatang.
Sebagaimana disampaikan Kepala UPTD Samsat Minahasa Utara, Agnes Rembet, saat dikonfirmasi media ini, di ruang kerjanya, Jumat (2/12/2022).
“Sesuai Pergub 61 Tahun 2020, program keringanan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) ini berlaku dari Bulan November – Desember 2022. Sampai dengan kemarin, yang datang bermohon untuk diberikan keringanan sudah 255 Kendaraan Bermotor,” jelas Agnes.
Dia mengatakan, Samsat Minut terus mensosialisasikan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun, setelah habis masa berlaku STNK data akan terhapus.
“Jadi jelas regulasinya. Untuk itu masyarakat diharapkan membayar pajak dan manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor. Apalagi tahun depan sudah tidak ada program keringanan. Pun tahun depan sudah diberlakukan regulasi itu, masyarakat akan lebih besar membayar pajak. Sayang, kendaraan yang masih layak dipakai sudah terhapus di data base dan dianggap bodong,” pungkasnya.
(Egen)