MANADO, sulutexpres.com -Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Penyusunan UMP tersebut memang cukup alot, mengingat kondisi perekonomian Indonesia khususnya Sulut saat ini.
Akhirnya diputuskan UMP Sulut mengalami kenaikan namun tak terlalu signifikan.
Namun setidaknya itu lebih baik dari tahun 2022 yang tak mengalami kenaikan.
Untuk tahun 2023, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah menetapkan kenaikan UMP mencapai 5,2 persen.
hal tersebut terbilang cukup besar, dan sangat dirasakan dampaknya oleh para pengusaha.
Namun keputusan tersebut akhirnya diterima dan didukung juga oleh para pekerja.
Perubahannya dari Rp 3.31 juta menjadi Rp 3.485.000.
Pengumuman disampaikan di Kantor Pos Kota Manado, Senin (28/11/2022) itu dirangkaikan dengan penyerahan bantuan subsidi upah.
“UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Utara, Nicho Lieke mengatakan, Apindo menerima keputusan tesebut.
Meskipun, keputusan itu tak berpihak pada pengusaha.
“Pengusaha menderita atas kenaikan ini tapi kami menerima,” kata Nicho usai pengumuman kenaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey di kantor Pos Indonesia Manado, Senin (28/11/2022).
Kata Nicho, kenaikan itu akan membebani operasional pengusaha tahun depan.
Sementara ekonomi belum pulih di tengah pandemi Covid-19.
“Ekonomi belum pulih, pendapatan kita belum bagus. Indikatornya apa? Lihat saja sektor pariwisata, turis Cina belum kembali,” kata Lieke.
Ia memastikan Apindo Sulawesi Utara mengikuti keputusan pemerintah. Berbeda dari langkah pengusaha secara nasional yang melakukan uji materi atas keputusan penerapan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penerapan UMP tahun 2023.
Kata Lieke, konsekuensi dari kenaikan UMP ialah mendorong biaya operasional.
“Kita jangan lihat penentuan sekarang tapi dampak kumulatif ke depan. Biaya naik karena inflasi, ditambah upah juga,” katanya.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Johny Lieke menambahkan, UMP Sulawesi Utara ketiga tertinggi nasional setelan DKI Jakarta dan Papua.
Ia menilai, sebenarnya kenaikan UMP tak masalah asalkan ekonomi sudah pulih.
“Selain itu tenaga kerja kita produktif. Tidak masalah. Kendalanya, kadang upah tinggi tapi etos kerja kurang,” tutupnya.
(Roso/*)