SULUT, sulutexpres.com – Setelah lewat proses kajian dari berbagai Unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan Provinsi Sulut selanjutnya memberikan Rekomendasi pada Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey,SE. Berdasarkan Rekomendasi tersebut dengan memperhatikan PDRB Sulut mengambil kebijakan yang berkeadilan yang dapat diterima semua pihak menetapkan UMP Sulut Tahun 2023 mengalami kenaikan 5,24 % sehingga dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,- Senin (28/11/22) di halaman Kantor Pos.
Pengumuman UMP Sulut dirangkaikan dengan penyaluran bantuan subsidi upah Tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Olly menyampaikan bahwa UMP mengalami kenaikan sebanyak 5,42 persen dari UMP 2022.
“UMP 2023 naik 5,42 persen yakni sebesar Rp3.485.000 dari UMP sebelumnya yakni sebesar Rp. 3.310.723,” ujarnya.
Gubernur Olly menjelaskan, penetapan UMP ini merupakan hal baik, karena investasi di sulut kondusif dan biasanya pengumuman UMP di tempat lain didemo namun di Sulut tidak.
“Saya berharap, dengan adanya kenaikan UMP ini, maka para pekerja harus lebih efektif bekerja, dan pengusaha harus ikuti aturan pemerintah dan sekaligus juga bagi investor yang datang pemerintah kawal investasi mereka,” tegas Gubernur Olly.
Selain itu, Gubernur Olly menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara.
“Saya harap para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja,” tukas Gubernur Olly.
Turut Hadir dalam penetapan UMP 2023 tersebut, Asisten I Denny Mangala, Kadisnakertrans Sulut Ir Erni Tumundo, Kadisperindag Daniel Mewengkang Dewan Pengupahan Sulut.
(Roso/*)