Brikut Penjelasn Gubernur Melalui Karo Hukum Status Tanah 20 Hektare Kalasey 2 Milik Pemerintah

SULUT, sulutexpres.com – Penertiban lahan seluas 20 hektare milik Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) di Desa Kalasey 2, Kabupaten Minahasa Senin  07 November 2022 menuai kontraversi dari masyarakat.

Hal ini menuai protes dari kalangan petani yang sudah menggarap lahan tersebut diatas, hingga mengakibatkan bentrok dengan aparat kepolisian dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi.

Bentrok aparat dan warga di Desa Kalasey 2, Minahasa tak terhindarkan buntut langkah penertiban lahan

Aksi saling dorong mendorong terjadi antara warga dan aparat gabungan dari Polda Sulut, Polresta Manado, Satpol PP dan Brimob.

Warga awalnya mengadang dengan membentuk barisan untuk tidak mengizinkan aparat gabungan masuk

Mulai dari anak kecil sampai lansia berdiri untuk mengadang dan bersama-sama mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Mereka pun kemudian meminta aparat untuk berbalik dan tidak masuk ke lahan mereka.

Berbagi upaya permintaan dari aparat agar warga menghindar dari tengah jalan dilakukan

Namun karena langkah tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya aparat maju perlahan-lahan.

Warga kemudian terus menghalau hingga terjadi aksi saling mendorong.

Beberapa warga dan aparat terlihat jatuh akibat kejadian tersebut.

Aparat pun terus bergerak ke depan meski ada perlawanan.

Hingga akhirnya warga yang mengadang pun tersingkir. Truk yang membawa alat berat pun sudah bisa masuk ke lokasi.

Saat diminta kejelasan terkait penertiban lahan kepada Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen pun menjelaskan kasus itu sebenarnya sudah berproses di lembaga peradilan.

Warga yang sudah dibantu LBH menggugat kebijakan Pemprov Sulut lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado atas Surat Keputusan Hibah No. 368/2021 Gubernur Sulut ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Lahan itu sudah dihibahkan untuk dibangun Politeknik Pariwisata

Pemprov menyediakan lahan, sementara  anggaran pembangunan politeknik disiapkan Kemenparekraf RI.

“Jadi kasus di Desa Kalasey II itu digugat objeknya bukan kepemilikan lahan, tetapi SK Gubernur yang memberikan hibah lahan ke Kemenparekraf RI dengan maksud untuk membangun Politeknik Pariwisata,” kata Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah itu kepada sulutexpres.com, Jumat (11/11/2022).

Lahan di Desa Kalasey 2 itu merupakan milik Pemprov Sulut dengan bukti sertifikat 0013 tahun 2019.

Flora Krisen menyampaikan, sebanyak 43 Orang yang mengaku membuka perkebunan di lahan itu kemudian menggugat SK Hibah Gubernur di PTUN Manado, hasilnya gugatan itu tidak diterima.

Lanjut lagi banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hasilnya kemudian menguatkan putusan PTUN Manado.

Flora Krisen mengatakan, memang ada lagi upaya kasasi ke Mahkamah Agung, tapi soal gugatan itu objek yang berbeda. Argumennya langkah Pemprov melakukan penertiban didasari atas hak atas kepemilikan lahan tersebut

Ia menekankan penertiban dilakukan karena lahan itu akan digunakan membangun Politeknik Pariwisata yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat menempuh pendidikan di tempat itu nantinya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara, Flora Krisen

Masih memungkinkan Pemprov memberikan ganti rugi atas tanaman petani, bahkan Pemprov sudah menghibahkan kepada pemerintah Desa Kalasey ll, di dalamnya masyarakat yg tinggal dan menetap di desa tsb seluas 21 Hektare

“Pemprov tidak akan tutup mata, mungkin tanam pisang. Nanti dihitung ada berapa tandan. Itu hitung ganti rugi tanaman, dan itu memungkinkan,” ujarnya.

Ia menggambarkan kasus itu ibaratnya ada orang meminjam lahan untuk berkebun. Berjalannya waktu lahan tersebut akhirnya akan dimanfaatkan pemilik lahan.

Hak dari pemilik untuk mengambil langkah kebijakan terkait lahan tersebut, tapi kemudian yang meminjam lahan itu protes karena lahan itu mau digunakan pemiliknya. Bahkan sampai menggugat ke pengadilan.

Flora Krisen mengatakan, silahkan saja jika ada langkah hukum diambil penggugat, sudah tepat menyerahkannya ke lembaga hukum.

“Jangan kemudian yang disampaikan masyarakat ditindas pemerintah,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *