Begini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Terkait Kasus GGAPA Di Sulut

SULUT, sulutexpres.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) , dr Debie KR Kalalo MSc PH, membentuk tim bersama untuk melakukan pantauan atas kasus perkembangan situasi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Provinsi Sulut.

Menurutnya saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (24/10/22) sampai sejauh ini, kasus GGAPA belum ditemukan di Sulut, sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Sampai hari ini belum ada laporan kasus terkonfirmasi gagal ginjal akut dari kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap dr Debie.

Meski demikian, berbagai upaya intens dilakukan Dinkes Sulut dengan menggandeng sejumlah instansi terkait.

“Tim bersama lintas program dan lintas sektor, yakni internal pencegahan dan pengendalian penyakit (P2), kesehatan masyarakat, farmasi, yankes dan Balai POM serta Ikatan Dokter Anak Indonesia mapun rumah sakit akan turun untuk melakukan pantauan,” katanya.

Sambil menunggu perkembangan, Kalalo juga menyebutkan pihaknya, terus melakukan penelitian epidemiologi bersama kabupaten/kota.

“Sudah ada surat edaran ke Dinkes kabupaten dan kota serta PBF (Pedagang Besar Farmasi Sulut-red) untuknmelakukab penyelidikan epidemiologi. Juga dibentuk tim konsultasi dengan tim ahli,” tukasnya.

Terkait dengan kematian salah satu anak di Kabupaten Minahasa yang sempat dirujuk ke RSUP Kandouw, Kalalo mengatakan tidak disebabkan gagal ginjal.

“Setelah dikonfirmasi kematian anak di Kabupaten Minahasa tidak masuk dalam kreteria tersebut, ada penyakit tertentu yang menyebabkan gagal ginjal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kalalo menjelaskan bahwa
gangguan ginjal atau GGAPA adalah suatu keadaan di mana terjadi penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi atau penyaringan ginjal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia 0-5 tahun), dengan gejala dan tanda sebagai berikut :

Berkurangnya volume dan frekuensi buang air kecil (BAK) atau tidak ada BAK yang terjadi secara tiba-tiba.

Tidak terdapat riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronis

Peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai lebih besar sama dengan 0,3 mg/dL).

Disertai/tanpa disertai gejala prodromal seperti: demam, diare, muntah, batuk pilek.

Pemeriksaan USG, bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista atau massa.

Dugaan sementara penyebab GGAPA adalah bahan yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal akut yang terkandung dalam obat sediaan cair.

Namun Kementerian Kesehatan bersama BPOM terus melakukan penelusuran dan penelitian yang komprehensif untuk mengidentifikasi faktor risiko lain terjadinya GGAPA selain dari obat.

“Sampai hari ini belum ada laporan kasus terkonfirmasi GGAPA dari kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya dalam siaran pers.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Untuk mencegah dan menanggulangi kasus GGAPA di Provinsi Sulawesi Utara maka pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan upaya sebagai berikut :

Menyampaikan kepada seluruh Dinas Kabupate/Kota untuk segera melakukan
Penyelidikan Epidemiologi dengan berkoordinasi dengan Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lain bilamana ditemukan kasus GGAPA di wilayah masing-masing dan melaporkan kasus tersebut melalui GForm dalam aplikasi SKDR dan RS Online.

Meningkatkan kewaspadaan Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lain untuk bisa
mendeteksi dini kasus GGAPA dan melakukan tatalaksana dan manajemen klinis GGAPA pada anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/3305/2022 Tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Menyampaikan kepada seluruh PBF (Pedagang Besar Farmasi) di wilayah Sulawesi Utara untuk sementara waktu tidak mendistribusikan Obat bentuk sediaan Sirup ke sarana atau fasilitas pelayananan kesehatan milik Pemerintah dan atau swasta seperti RS, Apotek, toko obat dan klinik.

Menyampaikan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan milik pemerintah
maupun swasta seperti; RS, Puskesmas, Apotek, Toko Obat, Dokter Praktik, Klinik di
wilayah kerja masing-masing untuk sementara waktu tidak meresepkan , menjual dan menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup kepada pasien/masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik namun meningkatkan kewaspadaan terutama :

a) Bagi orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala
penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa

demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan
terdekat.

b) Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c) Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan
tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air
hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera
bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.

(Roso)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *