Pedagang Wajib Terapkan Perbup 23, Merasa Berat Silahkan Ajukan Permohonan Keringanan ke PUD Klabat

MINUT, SulutExpres.com – Pedagang pasar wajib menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Jasa Layanan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat. Bagi ada pedagang yang merasa berat silahkan ajukan permohonan keringanan ke PUD Klabat.

Sebagaimana disampaikan Direktur Utama PUD Klabat Masye H Dondokambey Spd, melalui Direktur Umum dan SDM Archelous Tuwaidan SH, bahwa dalam Perbup tersebut ada ruang, ada pasal bagi pedagang untuk mengajukan permohonan keringanan dengan alasan-alasan yang jelas.

“Prinsipnya, Perbup Nomor 23 Tahun 2022 sudah mulai proses panjang dari internal Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Bagian Hukum, kemudian berproses untuk persetujuan pelaksanaannya di Biro Hukum Provinsi. Jadi kami (PUD Klabat) pilihannya hanya satu yaitu melaksanakan Perbup itu,” jelas Tuwaidan, Kamis (20/10/2022) di kantornya.

“Jangan sampai alasan tidak kuat atau hanya mengada-ada kemudian meminta pengurangan. Silahkan ajukan, nanti dipertimbangkan oleh Direksi PUD Klabat dan nanti juga ada kebijakan yang akan diatur oleh ibu Direktur Utama. Kalau pedagang mau gratis tentu tidak fair. Karena gerakan-gerakan ini semacam ada upaya ingin membatalkan Perbup dengan tujuan mau digratiskan,” sambungnya.

Dia mengatakan, prinsipnya PUD Klabat mengatur menata lebih baik lagi pedagang-pedagang dan pasar, sehingga perlu ada kerjasama dengan akan diterbitkannya kartu pedagang.

“Dengan kartu tersebut lebih berkolaborasi untuk memberikan masukan, saling memberikan saran, terkait pengelolaan yang lebih baik lagi. Makanya pengelolaan lebih baik butuh pendanaan dari sewa itu. Apalagi teman-teman (pedagang) di lingkungan Pasar Airmadidi itu tahu bagaimana sejarahnya kios-kios itu dulu,” ujar Tuwaidan.

Terkait sosialisasi Perbup ini, Tuwaidan menerangkan, PUD Klabat sudah maksimal. Bahkan mengenai yang atas nama kios tersebut, pihaknya sudah menyurat dan memohon bekerjasama.

“Karena ada nilai-nilai sewanya yang harus dibayarkan dan tidak mungkin tidak dibayarkan. Sebab itu aset dari Pemerintah Kabupaten yang diserahkan ke PUD Klabat. Jika ada merasa nilai tarifnya terlalu tinggi silahkan ajukan alasan dan kita berkomunikasi. Namun diduga ada pihak-pihak yang menghalangi pedagang untuk berkomunikasi dengan PUD Klabat. Jangan tidak mau berkomunikasi, pakai juru bicara, dan ternyata dia bukan pedagang,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkap, sampai hari ini sudah lebih dari setengah pedagang yang melakukan kerja sama dengan PUD Klabat.

“Itu artinya mereka sudah menerima. Pun kita sekarang sedang menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Minut, sesudah itu langkah selanjutnya kita akan atur lagi,” akunya.

“Kita terbuka untuk berkomunikasi dengan para pedagang. Ayo datanglah ke kantor PUD Klabat dan kita berbicara baik-baik. Kita ingin ekonomi ini bergulir begitu pula yang di pasar tersebut. PUD Klabat ingin berkontribusi bagi Minahasa Utara dan pedagang-pedagang juga ingin berkontribusi,” lanjut Tuwaidan.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *